seputar-Jakarta | Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait judicial review atau uji materi AD/ART Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Partai Demokrat kubu Moeldoko bersyukur atas keputusan MA tersebut.
Juru Bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad menyebut MA memiliki dasar dan pertimbangan hukum untuk menolak uji materi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya menghargai dan menghormati putusan tersebut.
“Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 tersebut, maka gugatan kami KLB Deli Serdang, Nomor 150 di PTUN Jakarta menjadi semakin kuat,” kata Rahmad di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Dalam kaitan ini, kata dia, pihaknya menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD/ART Tahun 2021.
Jika judicial review tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi pihaknya.
“Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART menjadi tertutup,” ujarnya.
Menurut jadwal, tutur dia, pekan depan, gugatannya di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan. Dan, dua minggu setelahnya sudah ketok palu.
“Kami optimistis, dan semoga gugatan kami di TUN 150 dikabulkan seluruhnya oleh Hakim TUN,” tutur dia.
Meskipun, pihaknya bersyukur dengan penolakan judicial review oleh MA, dia tetap sangat menghargai upaya hukum uji materi yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat.
“Kami juga akan terus memberikan dukungan moral dan semangat kepada kader Partai Demokrat yang menggugat melalui judicial review tersebut, untuk terus berjuang mencari keadilan,” ujarnya. (inews)