seputar-Medan | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mempertanyakan pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang dinilai tidak sesuai dengan banyaknya jumlah kendaraan di Kota Medan.
Keheranan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna gedung dewan, Senin (13/09/2021) siang.
“Fraksi PKS memandang perlu mendapatkan penjelasan terhadap hal-hal berikut. Berdasarkan data yang ada jumlah kendaraan bermotor di Kota Medan mencapai angka 2,7 juta unit, jika diasumsikan setiap kendaraan bermotor membayar retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp10.000 per bulan maka pendapatan dari retribusi ini sebesar Rp27 miliar per bulannya, dalam setahun dapat mencapai Rp324 miliar,” sebut Dhiyaul.
Namun kenyataannya, pendapatan dari retribusi ini hanya Rp30,437 miliar setahun. Terkait hal ini Fraksi PKS meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Medan.
“Apa saja upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor ini,” kata Dhiyaul.
Tidak hanya sektor retribusi parkir tepi jalan, Fraksi PKS juga mempertanyakan menurunnya belanja pada Dinas Pendidikan sebesar 13,1 persen. “Kami mohon penjelasannya, ” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan politikus yang duduk di Komisi II ini, Fraksi PKS melihat terjadinya pengurangan DAK Fisik sebesar Rp43,895 miliar lebih, dan DAK Non Fisik berkurang Rp9,480 miliar lebih.
Fraksi PKS juga melihat adanya peningkatan pengangguran terbuka dari 4,28 persen menjadi 9,22 persen dan jumlah penduduk miskin bertambah dari 7,08 persen menjadi 7,91 persen.
“Fraksi PKS meminta penjelasan Pemerintah Kota Medan, upaya apa saja yang akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini, ” katanya. (gus)