PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Rabu, September 27, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Politik

DPD Usul Amendemen UUD 1945, Presiden Dipilih MPR

Sabtu, 12 Agustus 2023
Ketua DPD RI

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

seputar-Jakarta | Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti menyebut pihaknya mengusulkan lima poin proposal kenegaraan untuk melakukan amendemen UUD 1945. Salah satu usulannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

Usulan itu diberikan setelah DPD menggelar Sidang Paripurna tertanggal 14 Juli 2023. Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

La Nyalla mengungkap poin pertama proposal kenegaraan dari DPD ini ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Nantinya, kata La Nyalla, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Kemudian, MPR nantinya berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“MPR yang memilih dan melantik Presiden. Serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan,” ujar La Nyalla dalam keterangan resminya, Jumat (11/8/2023).

BacaJuga

Pimpin PSI, Kaesang Jadi Ketum Parpol Nasional Termuda

Panda Nababan Minta Jokowi Jangan Paksa Anak Teruskan Karier Politik

Hasil Survei: Elektabilitas Ganjar Turun di ‘Kandang Banteng’!

Kaesang Ketum PSI: Bobby Dukung, Gibran Ogah Komentar

Kaesang Pangarep Ubah Konstelasi Politik Nasional

PSI Umumkan Kaesang Jadi Ketum, Giring Anggota Dewan Pembina

Kedua, MPR membuka peluang ada anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Selama ini anggota DPR berasal dari anggota partai politik.

Ia menilai tidak adil bila proses pembuatan UU diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota parpol. Menurutnya anggota parpol mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan Ketua Umum Partai.

“Sehingga anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu legislatif, berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan,” ujarnya.

Kemudian proposal ketiga, La Nyalla usul utusan daerah dan utusan golongan diisi melalui mekanisme bottom-up. Komposisi utusan daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah serta suku dan penduduk asli Nusantara.

“Sementara utusan golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi pemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama,” tuturnya.

Selanjutnya proposal keempat, La Nyalla mengusulkan utusan daerah dan utusan golongan memberikan review dan pendapat terhadap materi RUU. Kondisi ini diharapkan membentuk partisipasi publik yang utuh.

“Proposal kelima, menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi lembaga negara yang sudah dibentuk di era reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial,” tutur La Nyalla.

Ia mengklaim perubahan UUD 1945 pada 1999 hingga 2002 menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. Baginya, sudah sepatutnya mengembalikan sistem bernegara seperti termaktub di dalam UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945.

“Penyempurnaan dan penguatan tersebut perlu dilakukan ikhtiar untuk mencegah terulangnya praktik yang salah di masa lalu,” kata dia.

Anggota DPD dari Papua Barat Filep Wamafma mengatakan DPD mengusulkan amendemen UUD 1945 lebih pada penguatan peran dan fungsi DPD. Menurutnya usulan terkait kewenangan MPR dalam rencana amendemen UUD 1945 masih dalam kajian DPD.

“Masih dalam kajian DPD RI serta bagian dari sejumlah aspirasi yang disampaikan ke DPD RI,” kata Filep.

Proses amendemen UUD 1945 sebelumnya mengemuka lagi baru-baru ini. Salah satunya ada usulan amendemen untuk mengatur penundaan pemilu jika terjadi situasi darurat.

Namun, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pembahasan amandemen akan dilakukan setelah Pemilu 2024. Pasalnya, supaya MPR tak dicurigai mendukung isu penundaan pemilu.

“Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu,” kata Bamsoet di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. (cnnindonesia)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
Sekda Padang Sidimpuan, Letnan Dalimunthe.

Sekda Letnan Dalimunthe Ditunjuk jadi adi Pj Walkot Padang Sidimpuan

Rabu, 27 September 2023
Kejati Sumut, Selasa (26/9/2023) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan RJ

Rabu, 27 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini