seputar-Medan | Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap satu tersangka pelaku pembunuhan pedagang mi di Jalan Makmur, Pasar VII, Dusun VI, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku lantaran melakukan perlawanan. Pelaku yang ditangkap berinisial RAS (34), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung.
Sedangkan seorang pelaku lagi masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu berawal dari tersangka RAS dan rekannya KK tengah merenovasi warung milik korban berinisial AB (54), warga Jalan Makmur pada 2 Juni 2024.
“Ketika sedang bekerja, pelaku RAS meminjam uang kepada korban, namun tidak dikasih dan malah dimarahi,” jelasnya, Kamis (25/7/2024).
Tersangka tidak terima kemudian membunuh korban. Tersangka memukulkan botol ke kepala korban hingga bersimbah darah. Setelah itu tersangka kabur.
“Kasus pembunuhan itu pun lalu dilaporkan pihak keluarga ke Mapolsek Medan Tembung,” terangnya.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Jalan Bersama, Gang Jaya, Kecamatan Medan Tembung, pada 22 Juli 2024.
“Terhadap pelaku RAS terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Sementara rekan pelaku inisial KK berada di Kamboja,” ujarnya.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti botol yang digunakan untuk membunuh korban, BPKB serta lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (red)