Jakarta – Pengusaha kecil di Amerika Serikat (AS) menggugat tarif impor tinggi yang diterapkan Presiden Donald Trump. Gugatan itu dilayangkan karena mengalami kerugian besar imbas kebijakan tarif Trump.
Melansir dari CNBC, Selasa (15/4/2025), gugatan tersebut diajukan melalui kantor advokasi hukum Liberty Justice Center ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin (14/4) waktu setempat.
Dalam gugatan itu disampaikan soal tarif Trump ditetapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Dalam hal ini IEEPA memberi kewenangan kepada presiden untuk menetapkan kondisi darurat ekonomi sebagai respons terhadap ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional atau ekonomi.
Namun, menurut penggugat, kriteria ancaman luar biasa terhadap ekonomi AS tersebut belum terpenuhi.
“Tidak seorang pun boleh memiliki kewenangan untuk mengenakan pajak yang memiliki konsekuensi ekonomi global yang begitu besar,” kata penasihat senior di Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab, dalam sebuah pernyataan.
“Konstitusi memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak, termasuk tarif, kepada Kongres, bukan Presiden,” sambung Jeffrey.
Untuk diketahui, selain gugatan di atas, New Civil Liberties Alliance (NCLA) sudah mengajukan gugatan serupa pada 3 April 2025 kemarin.
Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Florida atas nama Simplified, sebuah perusahaan yang berbasis di Florida yang menjual produk yang diimpor dari Tiongkok.
“Dengan menggunakan kewenangan darurat untuk mengenakan tarif menyeluruh atas impor dari Tiongkok yang tidak diizinkan oleh undang-undang, Presiden Trump telah menyalahgunakan kewenangan tersebut, merampas hak Kongres untuk mengendalikan tarif, dan mengacaukan pemisahan kekuasaan dalam Konstitusi,” kata Andrew Morris, penasihat litigasi senior di NCLA, dalam sebuah pernyataan.(CNBC)