Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaikkan tarif Rusunawa Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli dan Rusunawa Seruai di Kecamatan Medan Labuhan. Berikut tarif baru sewa baru di 2 rusunawa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengatakan jika terdapat ruang komersil di rusunawa tersebut.
“Ruang pada rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi,” kata Melvi Marlabayana dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Diketahui, terdapat kenaikan yang cukup signifikan dalam tarif sewa untuk pemakaian ruang yang disebut komersil di Rusunawa Kayu Putih. Dimana 1 meter persegi dikenakan tarif 150 ribu per bulan, sehingga jika ada memakai ruang 6×4 meter, maka penyewa harus membayar Rp 3,6 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tarif sewa ini melonjak tinggi dari tarif sebelumnya. Tarif sebelumnya disebut hanya membayar Rp 660 ribu per bulan untuk ruang 6×4 meter.
“Kalau hanya memanfaatkan dua meter persegi, ya cukup membayar Rp 300 ribu per bulan,” ucapnya.
Sementara untuk pemakaian unit rusunawa di lantai 2 hingga lantai 5 juga mengalami kenaikan tarif. Namun besaran kenaikan tidak terlalu tinggi dari tarif sebelumnya.
Tarif Sewa di Rusunawa Milik Pemkot Medan untuk 1 Bulan
Rusunawa Kayu Putih
• Lantai 2: Rp 345 ribu per unit
• Lantai 3: Rp 330.150 per unit
• Lantai 4: Rp 315 ribu per unit
• Lantai 5: Rp 258.450 per unit
• Pemakaian Ruang/kios: Rp 150 ribu per meter persegi
Rusunawa Seruai
• Lantai 2: Rp 195.800 per unit
• Lantai 3: Rp 165.300 per unit
• Lantai 4: Rp 143.100 per unit
• Lantai 5: Rp 112.950 per unit.(detik)