seputar-Medan | Tim Jatanras Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus mengganjal ATM pakai tusuk gigi.
Pelaku berinisial ES (30) ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Jermal 16, Gang Gabe, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum mengatakan, ES merupakan warga Jalan Letda Sujono, Gang Bidan, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
“Pelaku ini masuk target operasi (TO) berkat laporan korban Geby Septian Handayani (19) warga Aceh Tengah,” jelas Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dan Kasi Humas Iptu Ade Nizar Nasution kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024) sore.
Dari pelaku yang diketahui merupakan residivis, petugas menyita barang bukti 1 unit kipas angin dan 1 unit magic com yang dibeli pelaku dari uang hasil uang pencurian serta 20 kartu ATM berbagai jenis bank milik pelaku.
Teddy menjelaskan kronologi kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku bersama seorang wanita yang merupakan pasangannya berinisial N berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor dan berniat untuk melakukan aksi pencurian di ATM dengan modus mengganjal ATM. Dalam aksinya pelaku telah mempersiapkan peralatan.
Kemudian, pelaku bersama temannya tersebut berkeliling mencari sasaran yang sepi, hingga tiba di Jalan Perhubungan tepatnya ATM Indomaret Laut Dendang Simpang Beo, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku langsung masuk ke dalam Indomaret mengarah ke mesin ATM. Saat situasi sepi, pelaku memasukkan tusuk gigi ke dalam mulut ATM dan mematahkan ujungnya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi dan mengawasi tidak jauh dari lokasi ATM menunggu korban yang akan menggunakan ATM.
Tak berapa lama korban datang hendak mengambil uang melalui ATM tersebut. Ternyata ATM korban bermasalah dan tidak bisa diambil lagi. Selanjutnya pelaku membantu dan berbicara kepada korban agar jangan dipaksakan.
Kemudian pelaku menyuruh korban memasukkan PIN milik korban dan tangan korban yang memencet, di sinilah pelaku menghapal nomor PIN korban yang tampil di layar.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memasukkan kembali kartunya ke dalam mulut ATM namun tetap tidak bisa. Kemudian pelaku meminta kartu ATM korban. Dan pelaku langsung dalam gerakan cepat mengganti kartu ATM korban yang serupa dengan kartu yang telah disiapkan.
Tersangka pun langsung memasukkan kartu ATM tersebut. Sehabis itu pelaku langsung pergi dari lokasi setelah korban bertransaksi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp650.000.
Selanjutnya, dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 20 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah Tim Jatanras Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Jermal 16, Gang Gabe.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakkan perlawanan,” jelas Kombes Teddy sembari menyebut ES juga pengguna narkoba.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (3) KUHpidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksinya dia selalu bersama N yang kini masih diburu petugas. Dia juga mengaku sudah sebanyak 16 kali beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan.
Dari 16 kali menipu para korbannya, pelaku meraup keuntungan Rp202 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk foya-foya, membeli sabu, membeli barang elektronik, dan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kepada masyarakat Medan berhati-hati kalau melakukan transaksi melalui ATM. Waspada jika ATM lagi bermasalah. Jangan mudah percaya kepada orang yang pura-pura membantu untuk mengeluarkan ATM. Kalau ada ATM yang tersangkut, segera laporkan ke petugas saja,” imbau Kombes Teddy. (red)