seputar-Medan | Hingga bulan November 2020, di wilayah Provinsi Sumatera Utara terdapat 5 Perusahaan Pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dan terdapat 7 Perusahaan Pergadaian swasta yang sedang dalam proses izin usahanya. Baik itu pengajuan perizinan baru serta pengajuan perizinan oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki status tanda terdaftar.
Terkait hal ini, terdapat pemberlakukan kewajiban kepada 5 Perusahaan Pergadaian swasta yang telah mendapatkan izin usaha dan kepada 5 Perusahaan Pergadaian swasta yang sedang dalam proses izin usahanya dimana sebelumnya memiliki status tanda terdaftar, untuk menyampaikan Rencana Bisnis Perusahaan (RBP) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat tanggal 30 November 2020.
Hal itu disampaikan Antonius Ginting selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada acara sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian”, Kamis (12/11/2020).
Antonius menyatakan, Pandemi COVID-19 telah memberi dampak signifikan kepada perkembangan industri jasa keuangan termasuk kepada perusahaan pergadaian di Indonesia. Berdasarkan data statistik, sejauh ini dampak Pandemi COVID-19 terhadap penyaluran pembiayaan gadai kepada masyarakat masih cukup baik, dimana penyaluran pembiayaan gadai oleh Perusahaan gadai milik Pemerintah dan Perusahaan Pergadaian swasta secara nasional mengalami kenaikan sebesar 23,59% secara year on year.
“Dari Rp45,86 Triliun posisi bulan Agustus 2019 menjadi Rp56,68 Triliun posisi Agustus 2020,”papar Antonius.
Namun perkembangan penyaluran pembiayaan gadai yang positif ini imbuh Antonius, juga perlu dibarengi tindakan mitigiasi risiko atas mekanisme penyaluran pembiayaan gadai yang cukup, antara lain yaitu memastikan profil dari pemohon gadai serta memastikan penaksiran barang gadai sesuai dengan ketentuan. Hal ini dimaksudkan agar tingkat pembayaran kembali hutang gadai oleh nasabah sesuai dengan diharapkan dan tidak mengalami kendala yang berarti.
Menurut Antonius, penyusunan RBP umumnya dimaksudkan agar dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan visi dan misi Perusahaan tersebut. Penetapan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian pada tanggal 7 Agustus 2020 dimaksudkan agar, Perusahaan Pergadaian dapat mengarahkan kegiatan operasionalnya sesuai dengan visi dan misi dengan cara menetapkan sasaran strategis dan nilai-nilai Perusahaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam rencana bisnis yang disusun secara realistis dengan memperhatikan faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perusahaan Pergadaian.
Acara sosialisasi yang digelar Kantor OJK Regional 5 Sumbagut ini juga menghadirkan 2 narasumber yaitu Daryanto selaku Kepala Bagian pada Direktorat Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus yang memberi pemaparan tata cara penyusunan dan kepatuhan pelaporan rencana bisnis pada Perusahaan Pergadaian dan Iwan Partogi Pasaribu selaku Kepala Subbagian pada Direktorat Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan IKNB yang memberikan memberikan pemaparan mengenai ketentuan pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 /SEOJK.05/2020 tentang Rencana Bisnis Perusahaan Pergadaian.
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 70 peserta, terdiri Pengurus Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia Wilayah Sumatera, Pelaku Usaha Gadai di Sumatera Utara baik yang telah memperoleh izin usaha maupun dalam proses perizinan, serta pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumbagut yang membidangi pengawasan IKNB. (Siung)