seputar – Jakarta | Warga eks Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) tak kunjung menempati Kampung Susun Bayam usai diresmikan sejak Oktober lalu oleh Anies Baswedan yang saat itu menjabat Gubernur DKI.
Pendamping warga dari Urban Poor Consortium, Gugun Muhammad mengatakan warga dijanjikan akan mendapatkan kunci hunian pada 20 November lalu.
Berdasarkan hal itu, warga yang sebelumnya mengontrak di sejumlah tempat, menyesuaikan waktu.
“Sehingga teman-teman yang ngontrak menyesuaikan tanggal itu dengan harapan sudah masuk. Ternyata pada tanggal 20 tidak ada kabar, ternyata belum bisa masuk. Ketika ketemu perwakilan Jakpro, (mereka) bilang ‘tanggal 20 kami usahakan, bukan kami janji’. Lah ini pejabat seenaknya,” kata Gugun mengutip CNN, Minggu (4/12/2022).
Sejumlah warga pun terlantar, beberapa memilih tinggal di tenda di depan pintu masuk ke Kampung Susun Bayam. Pada Kamis (1/12), warga sempat mendirikan tenda di depan Balai Kota Jakarta.
Menurut Gugun, warga menginginkan Kampung Susun Bayam dikelola oleh koperasi. Gugun mengatakan hal yang sama telah diterapkan di Kampung Susun Akuarium.
“Diserahkan kepada koperasi, sama seperti di Akuarium,” katanya.
PT Jakpro sebelumnya mengatakan harga sewa Kampung Susun Bayam disesuaikan dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2018. Tarif tertinggi rusun tersebut Rp 765 ribu per bulan.
“Hari Jumat lalu telah kami sampaikan pada warga tentang tarif sewa sesuai Pergub,” kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarief, Senin (28/11).
Merujuk Pergub itu, ditetapkan tarif sewa rumah susun dengan bangunan maksimal 5 lantai.
Untuk tipe 30 dengan kategori rusun terprogram, harga sewa kisaran Rp272 ribu hingga Rp372 ribu per bulan. Sementara untuk umum, harga sewa sekitar Rp535 ribu sampai Rp635 ribu per bulan.
Sementara untuk tipe 36 dengan kategori rusun terprogram, harga sewa kisaran Rp294 ribu hingga Rp394 ribu per bulan. Sementara untuk kategori umum, harga sewa sekitar Rp565 ribu sampai Rp765 ribu per bulan.
Menurut Gugun, tidak tepat menggunakan aturan itu sebagai dasar warga Kampung Bayam membayar huniannya.
“Kampung susun ini beda dengan rusunawa. Kampung susun ini dibangun untuk menjaga kekampungan, karena ini yang digusur kampung, supaya kampung bisa ada lagi dalam bentuk beda,” katanya.
“Itu ada skema sendiri. Kalau kita ada preseden (Kampung Susun) Akuarium dan Kunir. Itu pakai sewa hibah,” imbuh dia.
Di Kampung Susun Akuarium, skema pembayaran adalah koperasi membayar sewa kepada Pemprov DKI selama lima tahun. Nilai sewa itu akan disepakati antara Pemprov dan koperasi.
Adapun koperasi itu dibentuk oleh warga yang menempati kampung susun. Di Akuarium, ia mengatakan nilai sewa sekitar Rp36 ribu per bulan per unit.
“Jadi ini kerjasama antara koperasi dengan Pemprov, kerjasama dalam bidang pengelolaan kampung susun. Nilanya beda, kalau kita pakai akuarium, memutuskan nilai (sewa) Rp 36 ribu per unit per bulan selama lima tahun,” katanya
Menurutnya, hal itu bisa diterapkan di Kampung Susun Bayam. Namun, menjadi sulit lantaran ada keterlibatan PT Jakpro yang mengelola kampung susun itu.
“Dugaan saya Jakpro ingin itu jadi komersial, nah itu salah tempat, itu kampung susun untuk masyarakat kampung bayam yang sangat lemah secara ekonomi,” katanya.
Harapan Warga
Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam Asep Suwenda mengatakan warga berharap agar segera bisa masuk ke rusun. Setelah itu, arif bisa dirundingkan lagi.
“Prioritas utama kami itu bagaimana haus bisa masuk ke dalam, kalau masuk kita bisa bicarakan dan dirundingkan dengan masyarakat,” kata Asep.
Namun ia menekankan warga keberatan dengan tarif dipasang Jakpro. Menurutnya Jakpro awalnya menawarkan tarif Rp1,5 per bulan. Angka itu berubah pada pertemuan berikutnya, yakni berdasarkan Pergub.
Menurut Asep, tarif sesuai Pergub itu juga masih memberatkan. Asep menyinggung soal Kampung Susun Akuarium.
“Kita mengacu dari hunian rusun yang udah ada di Jakarta, kita ambil contoh Akuarium sama Kunir, itu kan Rp35 ribu per bulan,” katanya.
Opsi Alih Kelola
Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara direncanakan akan dialihkan pengelolaannya dari Jakpro ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Iya betul (akan dialihkan). Masih dalam proses dikoordinasikan oleh BP BUMD,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko, Rabu (30/11).
Ia mengatakan untuk tarif sewa KSB akan merujuk Pergub Nomor 55 Tahun 2018 jika rencana alih pengelolaan itu jadi direalisasikan. Namun, Sarjoko masih enggan mengungkap kisaran harga sewa.
“Nanti aja setelah ada kepastian pengelolaannya,” kata dia.
Di sisi lain, menurut Gugun, opsi alih kelola itu merupakan keputusan yang baik. Sehingga kesepakatan yang dibuat hanya antara warga yang diwakili koperasi dengan Pemprov DKI.
“Ketika kemudian Jakpro menyatakan akan diserahkan ke Pemprov saya sangat dukung sekali, lalu Pemprov gunakan skema yang sama kayak di Akuarium,” kata Gugun. (CNN)