seputar – Jakarta | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa Balai Kota tidak ditutup sementara setelah Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) terpapar Covid-19. Pihaknya hanya menutup sementara kantor Ariza yang berada di Gedung B Balai Kota Jakarta.
“Pak Wagub berada di Gedung B saja. Hanya Gedung B (yang ditutup sementara),” ujar Kabiro Umum DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi Okezone, Minggu (29/11/2020).
Budi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta hanya akan menutup Blok B Balai Kota. Sehingga, pegawai yang berada di gedung lainnya tetap beraktivitas seperti biasa.
Penutupan selama tiga hari Blok B Balai Kota tersebut sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Di mana, tempat kerja atau tempat kegiatan akan ditutup sementara selama 3×24 jam jika ditemukan kasus Covid-19 untuk dilakukan seterilisasi.
“Hanya Gedung B saja yang terdampak. Gedung yang lain tidak,” tandasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI mengkonfirmasi bahwa Wagub Ariza terpapar Covid-19. Saat ini, orang nomor dua di Ibu Kota ini tengah menjalani isolasi mandiri.
“Alhamdulillah, meskipun hasil testing pada Jumat 27 November kemarin menunjukkan positif Covid-19, namun kondisi saya tetap dalam keadaan baik dan terkendali. Baik staf dan seluruh anggota keluarga saya juga sudah menjalani tes usap. Sebagaimana prosedur kesehatan yang telah ditetapkan WHO, bagi setiap pasien terkonfirmasi positif Covid-19 wajib melakukan isolasi mandiri dan tetap dalam pengawasan tenaga kesehatan, baik di level puskesmas hingga rumah sakit,” ujarnya.(okezone)