Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Selasa, Mei 17, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Nasional

Tukang Pulsa Bakal Dipungut Pajak

Jumat, 29 Januari 2021
kanal Nasional
Foto: Ilustrasi Penjual Pulsa (Istimewa)

Foto: Ilustrasi Penjual Pulsa (Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

seputar-JakartaI Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan beleid yang tercantum dalam PMK No 6/PMK.03/2021 tentang penghitungan dan pemungutan PPN dan PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.

Dikutip dari CNBC, Kemenkeu melalui DJP mengatur kegiatan pemungutan pajak yang masuk kategori PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan PPh atau pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

“Bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, perlu mendapat kepastian hukum.”

BacaJuga

Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

Cuaca Hari Ini, Sejumlah Wilayah Masih Diguyur Hujan Lebat

Gempa M 6,0 Guncang Bengkulu

Wapres Harap Waisak Jadi Momentum Tingkatkan Kebijaksanaan Umat Buddha

“Untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa,” tulis pertimbangan dikeluarkannya aturan ini dikutip CNBC Indonesia, Jumat (29/1/2021).

Lantas, berapa besaran pajak yang akan dipungut pemerintah?

Dalam beleid aturan tersebut, disebutkan bahwa pemungut PPh melakukan pemungutan pajak sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Jika wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besaran tarif yang dipungut akan lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%.

Meski demikian, pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.

Terlepas dari itu, pungutan pajak tidak berlaku kepada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).(CNBC)

Berikan Komentar
Tags: Bahan PokokBakal Dipungut PajakBank IndonesiaDirektorat Jenderal PajakDJPkartu perdanaKemenkeul beleid PMK tentang penghitunganMenteri KeuanganPajak PenghasilanPajak Pertambahan Nilaipemungutan pajak kategori PPNpemungutan PPN dan PPhpenjualan pulsaPPhsistem pembayaranSri Mulyani IndrawatitokenTukang PulsavoucherWajib Pajak

BERITA TERBARU

Foto: Mendag Lutfi saat meninjau implementasi program Migor Rakyat di Jakarta, Selasa (17/5).(Istimewa)

Mendag Lutfi: Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital

Selasa, 17 Mei 2022
Ilustrasi.

Simak Baik-baik! Ini 10 Pertanda Istri Selingkuh

Selasa, 17 Mei 2022
Nasabah demo kantor Bumiputera.

Gagal Bayar, Nasabah AJB Bumiputera akan Demo 3 Hari

Selasa, 17 Mei 2022
Penjualan sepeda motor.

Penjualan Motor di Indonesia Tembus 1,7 Juta Unit

Selasa, 17 Mei 2022

Artikel Populer

  • Majelis hakim dan JPU saat menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan. (seputarsumut/DP)

    Budi Jong Terdakwa Penganiayaan Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Sanksi Korut, AS-Tiongkok Cekcok saat Rapat DK PBB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hingga April 2022, Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak Capai Rp399,54 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial