seputar – Jakarta | Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi, atau tepatnya April 2021 mendatang. Bulan depan, yakni Maret 2021 pemerintah berencana mengumumkan penetapan formasi untuk kebutuhan CPNS 2021.
“Bulan April Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi,” kata Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Tahun ini pemerintah membuka 1,3 juta lowongan. Dari angka itu, 1 juta lowongan dibuka untuk guru honorer yang mau melamar menjadi PPPK. Sementara itu, sisanya didominasi oleh kebutuhan CPNS dan PPPK selain guru di pemerintah daerah (pemda).
Untuk kebutuhan CPNS 2021 di pemda ialah 119.000 lowongan untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan termasuk tenaga kesehatan. Kemudian, untuk PPPK jabatan fungsional di luar guru sebanyak 70.000 lowongan.
Sedangkan, sisanya yakni 83.000 lowongan ialah untuk CPNS dan PPPK di instansi pemerintah pusat.
“Sementara untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sekitar 83.000 dengan prosentase 50% PPPK, dan 50% CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi,” terang dia.
Tentunya, untuk mendaftarkan diri di CPNS 2021, ada beberapa dokumen yang yang harus dipenuhi. Mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.
Disarankan, dokumen-dokumen itu dipindai atau scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200 kilobyte (KB).
Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Hasil scan dokumen mesti dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Pendaftar CPNS 2021 juga disarankan menyiapkan dokumen jauh-jauh hari, serta melakukan scan. Pasalnya, dari banyak pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
Syarat-syarat lain untuk mendaftar di CPNS 2021 sebagai berikut:
1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.(detik)