seputar-Tebing Tinggi | Beredar sebuah video seorang wanita pembaca Alquran atau qoriah memilih mundur dari ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumut di Kota Tebing Tinggi, lantaran menolak permintaan panitia agar dirinya melepas cadar saat hendak tampil membaca Alquran.
Merespon video yang viral itu, Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawati Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi.
Hanya saja, lanjut Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
“Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.
Ditambahkan Palid Muda Harahap, meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir, murni kesalahpahaman.
“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu murni kesalahpahaman, lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.
Setelah kejadian itu, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan, termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil Quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
“Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya. (RED)