PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Jumat, Desember 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Nasional

Putri Gus Dur: Putusan MK Tidak Melalui Prosedur yang Wajar!

Selasa, 24 Oktober 2023
Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK).

seputar – Jakarta | Putri Presiden Ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Alissa Wahid menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melegalkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan syarat sedang/pernah menjabat kepala daerah lewat pemilihan umum.

Alissa menilai putusan MK tidak melalui prosedur yang wajar, sebab dari 9 hakim konstitusi, hanya 3 hakim yang menyetujui semua kepala daerah, baik gubernur dan bupati/walikota yang pernah/sedang menjabat bisa jadi capres-cawapres.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

Sementara yang tidak setuju semua kepala ada ada 6 hakim, di mana 4 hakim menolak dan 2 hakim setuju dengan alasan bahwa yang boleh maju sebagai capres-cawapres jika berusia di bawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai gubernur.

Anehnya, keputusan MK justru berdasarkan pendapat 3 hakim (suara minoritas) yang yang menyetujui semua kepala daerah baik yang pernah/sedang menjabat di bawah 40 tahun bisa jadi capres-cawapres.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Hal tersebut disampaikan Alissa merespons pernyataan Wakil Ketua Pembina DPP Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang menyindir pihak-pihak yang menuding soal politik dinasti terkait kabar majunya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

BacaJuga

Mayjen Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Pengamanan Nataru 2023/2024, TNI Siagakan 22.893 Prajurit

Pimpinan KPU Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Data Pemilih Bocor

Brigjen Sentot Jadi Kepala Densus 88, Brigjen Aan Kakorlantas

Cuaca Hari Ini: Aceh-Medan Diguyur Hujan

Mutasi Besar-besaran: 67 Kapolres Berganti, Ini Daftarnya!

“Bukan soal dinastinya, pak. Tapi soal mas Gibran maju saat pak Jokowi masih menjabat Presiden. Juga soal keputusan MK yang tidak melalui prosedur yang proper : ada COI (conflict of interest),” tulis Alissa di akun X-nya (dulu Twitter), seperti dilihat Senin (23/10/2023).

“4 hakim menolak, 2 setuju gubernur, 3 setuju semua kepala daerah. Jadi 6 tidak setuju semua kepala daerah, 3 setuju semua kepala daerah. Lalu keputusannya: menetapkan capres/cawapres boleh semua kepala daerah,” demikian cuitan Alissa Wahid.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 menyatakan mengabulkan sebagian gugatan permohonan uji materi terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (FH Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru.

Dalam gugatannya, Almas meminta MK menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Namun putusan itu tidak diambil secara bulat. Dari 9 hakim konstitusi, 3 di antaranya setuju semua kepala daerah bisa jadi capres- cawapres meski belum 40 tahun, kemudian ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari 4 hakim konstitusi, serta 2 hakim konstitusi memberikan alasan berbeda atau concurring opinion.

Empat hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Keempatnya menilai seharusnya MK menolak permohonan itu.

Sementara dua hakim yang memberikan alasan berbeda, yakni Enny Nurbaningsing dan Daniel Yusmic. Keduanya menilai bahwa yang boleh maju sebagai capres-cawapres jika berusia di bawah 40 tahun adalah yang berpengalaman sebagai gubernur.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa putusan MK memang mengakomodir seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres. Namun hal tersebut hanya diperbolehkan untuk yang pengalaman sebagai seorang gubernur alias level kepala daerah tingkat provinsi.

Kesimpulan lainnya, dalam putusan tersebut yang mengabulkan syarat berpengalaman di tingkat bupati/walikota hanya 3 hakim MK, sedangkan 6 hakim MK lainnya pada posisi menolak.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyentil pihak-pihak yang menuding soal dinasti politik lantaran putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang bakal maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Dinasti politik? Maaf ya. Yang ngomong siapa sih dinasti politik? Harus lihat cermin, dong,” kata Hashim saat ditemui wartawan di Gedung Pertemuan Cazamora, Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (22/10/2023).

“Dinasti politik siapa sih? Saya enggak sebut nama tapi saya kira saudara-saudara tahu, lah. Dulu, waktu mas Gibran masuk sebagai wali kota dulu, tidak ada yang sebut dinasti,” tandasnya. (viva)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini
inalum
Pemkab Samosir
iklan samosir
Hut Seputar 3 Samosir

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dinar Candy.

Video Panas 59 Menit Dinar Candy dan Ko Apex Tersebar

Rabu, 8 November 2023
Jenny Hartanto, National Network Head OCBC Indonesia (kanan) didampingi Meri Suriani, Region Head OCBC Indonesia memperlihatkan logo baru OCBC Indonesia kepada awak media di Medan, Senin (27/11/2023).(seputarsumut/Asiong)

Bank OCBC NISP Berubah Merek Jadi ‘OCBC’: Perkuat Komitmen jadi Mitra Perbankan Tepercaya dengan Nilai Lokal dan Kapabilitas Global

Senin, 27 November 2023
Bupati Samosir Vandiko Gultom memaparkan pelaksanaan event Aquabike Jetski World Champion saat temu pers di Waterfront City (Foto: Hotdon Naibaho)

Aquabike Jetski World Championship Diikuti 22 Negara

Selasa, 21 November 2023
Kanwil I KPPU

Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas: Orang Sumut Paling Suka Melapor

Rabu, 6 Desember 2023
Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
Ilustrasi.

2 Pekerja Sumur Bor di Delitua Tewas, Ini Penyebabnya

Jumat, 8 Desember 2023
Mayjen Muhammad Saleh Mustafa resmi menjabat Pangkostrad.

Mayjen Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Pangkostrad

Jumat, 8 Desember 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Rilis
  • Sumut

BERITA TERBARU

Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej.

KPK: Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Rp 8 M

Jumat, 8 Desember 2023
Aktor senior Yayu Unru meninggal dunia pada hari ini, Jumat (8/12), di usia 61 tahun.

Kabar Duka: Aktor Senior Yayu Unru Meninggal Dunia

Jumat, 8 Desember 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Rilis
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini