seputar-Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan pemerintah membuka aktivitas tempat bermain anak-anak di pusat perbelanjaan atau mal yang berada di kabupaten/kota yang masuk ke dalam tingkat PPKM level 2.
“Tempat permainan anak-anak meliputi mal, pusat perbelanjaan boleh dibuka di kabupaten/kota level 2,” ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Kendati begitu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar anak-anak bisa bermain di area permainan tersebut. Pertama, tempat permainan harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua anak.
Kedua, tempat permainan juga harus mencatat durasi waktu bermain anak di area tersebut. Hal ini untuk kebutuhan tracing bila sewaktu-waktu ditemukan penyebaran kasus covid-19.
Selain itu, orang tua tetap harus mengawasi aktivitas anak selama bermain di area permainan di dalam mal.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan uji coba terhadap kebijakan ini. Uji coba dilakukan pada perpanjangan PPKM periode 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Uji coba dilakukan di beberapa mal di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya. Sementara, operasional mal diberlakukan pada 10.00 sampai 21.00.
Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap kebijakan ini meningkatkan jumlah kunjungan masyarakat ke mal.
“Mudah-mudahan bisa meningkatkan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan paling tidak sebesar 10 persen,” ucap Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu. (cnnindonesia)