seputar-Jakarta | Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Beberapa hal diperketat demi meredam penyebaran kasus positif covid-19 di Indonesia.
Hal ini disampaikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1//7/2021)
Aturan tersebut berbunyi, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
“Perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 serta antigen,” tegas Luhut.
Luhut juga mengingatkan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Masyarakat tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Sebelumnya, Luhut mengatakan salah satu poin dari PPKM Darurat adalah menutup semua mal sementara.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara,” ungkap Luhut.
Luhut menegaskan, untuk kegiatan makan dan minum di tempat umum termasuk warung makan, kafe, pedagang kaki lima dan lapak jajanan di mal hanya menerima delivery atau takeaway.
“Tidak menerima makan di tempat atau dine-in,” tegas Luhut.
“Sekarang, Presiden perintahkan kami susun ini mendengarkan semua pandangan epidemiolog, asosiasi kedokteran, macam-macam sudah didengar. Keputusan sudah cermat dari pelajaran kita 1,5 tahun dan pengalaman negara lain,” tegas Luhut lebih jauh. (cnbcindonesia)