seputar-Jakarta | Pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Pada masa PPKM darurat, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) lagi.
“Bansos akan digulirkan lagi,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan jelas kepadanya bukan hanya soal penanganan Corona, tapi juga jangan sampai masyarakat kesulitan soal ekonomi. “Perintah Presiden clear, loud and clear, dan itu diberitahukan ke saya. Jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan,” ungkapnya.
Masalah bansos ini sudah dikoordinasikan dengan Mensos Tri Rismaharini dan Menkeu Sri Mulyani. Semuanya sudah sepakat soal bansos.
“Ibu Risma, Ibu Menkeu, Gubernur BI, dan beberapa teman lainnya, kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini kita bantu lagi,” ucap Luhut.
Dalam PPKM darurat yang diatur di antaranya penutupan sementara mal dan tempat ibadah.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka selama sampai tanggal 20. Jadi kita berharap dalam waktu itu kita bisa menurunkan ini mungkin sampai di bawah 10 ribu atau dekat 10 ribu,” kata Luhut.
Namun sektor yang melayani kebutuhan sehari-hari tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Luhut mengatakan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen).
Sedangkan apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Selanjutnya pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Kemudian pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan tempat ibadah juga ditutup sementara.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” kata Luhut.
Sedangkan fasilitas umum, seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Sanksi Kepala Daerah Langgar PPKM Darurat
Luhut juga mengingatkan para kepala daerah untuk menjalankan aturan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Kepala daerah yang melanggar ketentuan PPKM darurat bakal dikenai sanksi.
Luhut awalnya menjelaskan soal pengaturan tambahan dalam PPKM darurat.
Poin pertama yang dijelaskan Luhut adalah mengenai kewenangan gubernur. Luhut menjelaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin.
“Jadi karena keadaan darurat ini kita buat fleksibel tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujar Luhut.
Berikut ini pengaturan tambahan dalam PPKM darurat yang dibacakan Luhut dan ditampilkan saat konferensi pers:
1. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten/kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten/kota yang kekurangan alokasi vaksin
2. Gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
3. Gubernur, bupati dan wali kota didukung penuh oleh TNI, Polri dan kejaksaan dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM darurat Covid-19.
4. TNI, Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat 3-20 Juli 2021.
5. Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM darurat, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 .
6. Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM darurat dan ketentuan poin 2 di atas, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
7. Pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.
8. Terkait ketersediaan oksigen, kami sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai. (detik)