seputar-Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak orang Indonesia menukarkan uang di sebuah mal Singapura.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan temuan itu didapati setelah pihaknya menelusuri banyaknya uang tunai yang masuk ke Indonesia.
“Lalu saya kirim orang ke sana, ternyata di Singapura ada satu mal yang khusus buat supermarket uang asing,” kata Ivan dalam Diseminasi Kebijakan dan Regulasi: Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas Wilayah Pabean Indonesia yang digelar secara daring, Rabu (23/11/2022).
Ivan menyebut banyak warga Indonesia yang datang ke tempat itu dengan koper kosong dan kembali ke Indonesia dengan koper terisi.
“Jadi orang Indonesia yang datang ke sana dia cuma bawa koper, bisa satu jari, dua jari, tuker di sini nih (mal), lalu dibawa ke Indonesia, digotong,” kata Ivan
“Ada foto terkait dengan digotong dengan taksi dan segala macem, Ini (di supermarket) orang Indonesia semua” ucap menambahkan.
Ivan menyebut temuan itu lalu dilaporkan ke Ditjen Bea Cukai yang berujung pada penangkapan sejumlah pihak lengkap dengan barang bukti uang dalam jumlah besar.
“Lalu, kita informasikan ke Bea Cukai ada yang begini, coba random saja, begitu ditangkap, berhasil menangkap segini besar,” katanya.
Sebelumnya, PPATK mengendus uang triliunan rupiah masuk ke Indonesia tak dilaporkan alias ilegal setelah membandingkan data Passenger Risk Management (PRM) dengan Cross Border Cash Carrying (CBCC).
Salah satu orang yang terdeteksi sempat melaporkan kepada Bea Cukai membawa total uang Rp66 miliar selama empat kali kedatangan. Namun setelah dicek, orang tersebut tercatat 154 kali masuk.
Jika dihitung rata-rata setiap masuk orang itu membawa uang sekitar Rp15 miliar, ia memperkirakan ada uang triliunan rupiah yang masuk ke Indonesia tanpa dilaporkan.
“Artinya kalau rata-rata kalau Rp66 miliar dibagi 4 itu katakanlah Rp15 miliar sekali tenteng. Kalau rata-rata 15 miliar, tinggal kalikan saja 150 kali 15 miliar, ada bolong tidak melaporkan,” ucapnya.
Dari total 20 nama itu, Ivan pun fokus ke beberapa nama Pedagang Valuta Asing (PVA) dengan total nominal Rp964 miliar.
“Artinya potensi uang masuk kalau diratakan-ratakan Rp12 triluan yang tidak dilaporkan pada tahun 2018 dan sekitar 3 triliun ketika 2019 yang tidak dilaporkan,” katanya.
Ribuan Kasus Sejak 2016
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal yang berhasil ditindak oleh pihaknya.
“Sejak 2016 hingga 2022 yang menghasilkan identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administratif sebanyak 1.025 kasus pembawaan uang tunai, mayoritas pelanggar berasal dari penumpang pesawat udara,” katanya.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya akan menyikapi tren peningkatan pembawaan uang tunai oleh masyarakat yang mobilitasnya semakin tinggi.
Ia menjelaskan pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lainnya sering menjadi salah satu faktor yang menciptakan risiko munculnya kegiatan shadow economy.
“Ini sering menjadi cara untuk disalahgunakan oleh para pelaku pencucian uang bahkan juga muncul sebagai sumber pendanaan terorisme di Indonesia,” katanya. (cnnindonesia)