seputar-Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melakukan penindakan hukum terhadap sejumlah pinjaman online (pinjol) yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menerbitkan telegram kepada jajaran kepolisian di daerah seluruh Indonesia untuk dapat mengungkap perkara pinjol yang telah meresahkan masyarakat itu.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman, ini kasus pinjaman online (pinjol) pun juga meresahkan masyarakat,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Kombes Whisnu Hermawan Februanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Whisnu mengatakan bahwa data OJK menyatakan masih terdapat tiga ribu pinjol yang tak terdaftar hingga saat ini. Menurutnya, para korban dari pinjol itu sering kali diteror oleh penagihnya dengan berbagai cara.
Misalnya, pinjol mengirimkan informasi pinjaman kepada kerabat-kerabatnya tanpa persetujuan. Atau terdapat mengirimkan foto-foto vulgar dan data pribadi milik peminjam kepada khalayak luas di media sosial. Sehingga, peminjam merasa tertekan.
“Bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman ini tidak benar,” tambahnya.
Padahal, kata dia, korban sering kali tak dapat membayar pinjamannya karena dicekik oleh bunga yang terlampau besar. Kasus-kasus pinjol ini, kata dia, telah memakan banyak korban.
“Makanya kami langsung diperintahkan oleh Bapak Kabareskrim untuk membuat telegram ke jajaran tentang pola penanganan dan antisipasi tentang pinjol yang ilegal supaya tidak ada lagi masyarakat yang di-bully,” jelasnya. (cnbcindonesia)