seputar-Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Listyo mengatakan dinas peternakan daerah dapat berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mencegah penyebaran PMK ke wilayah lain.
“Polri akan bekerja sama dengan dinas peternakan daerah untuk membantu mengawasi penanganan penyakit tersebut agar tidak terjadi pergeseran ke luar dari wilayah temuan,” ujar Listyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Ia menegaskan jajaran kepolisian mendukung Kementan melakukan lockdown atau penguncian wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit.
Listyo mengatakan Polri akan mengecek ketat proses perdagangan hewan ternak dengan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan.
“Melakukan pengawasan dengan cara penyekatan perdagangan hewan ternak keluar atau masuk pada wilayah tersebut yang mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan,” ucapnya.
Bertalian dengan itu, Listyo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Satgas Pangan Polri untuk turun ke lapangan memastikan ketersediaan stok pangan hewan ternak dan mengendalikan harga di pasaran.
Ia menyatakan kepolisian bersama dengan dinas peternakan sudah melakukan pendataan untuk menentukan luas penyebaran serta jumlah ternak yang berpotensi tertular PMK.
Sementara itu, dinas peternakan telah menyiapkan vaksinasi serta obat-obatan untuk diberikan kepada hewan ternak sapi setelah ada temuan PMK.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap tenang terkait adanya laporan temuan ini,” katanya.
Saat ini, wabah PMK pada hewan telah ditemukan di wilayah Aceh dan Jawa Timur. Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk memberlakukan lockdown zonasi untuk mencegah penyebaran PMK dari satu wilayah ke wilayah lain.
Jokowi juga meminta jajarannya membentuk satuan tugas untuk menangani wabah itu.
Adapun Indonesia sendiri sudah bebas PMK sejak 1986 dan mendapatkan pengakuan internasional pada 1990. (cnnindonesia)