seputar – Jakarta | Sebuah rumah di Desa Amansari, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat diserang warga beberapa waktu lalu. Pesatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mengatakan rumah tersebut milik jemaat HKBP Rengasdengklok dan mengecam aksi sekelompok warga tersebut.
Dikutip dari situs resmi PGI, Jumat (12/11/2021),penyerangan terjadi pada 29 Oktober lalu. Pemicu penyerangan diduga lantaran sekelompok warga protes rumah tersebut mengadakan peribadatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak gereja setempat, tempat itu bukan tempat ibadah. Dan dikatakan tidak pernah menggunakan tempat itu untuk beribadah, tapi kami memang biasanya berkoordinasi, mempesiapkan diri untuk ibadah hari Minggu. Jadi hanya mempersiapkan saja, jadi tidak dipakai untuk ibadah,” kata Sekretaris Eksekuti Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI Pendeta Henrek Lokra dalam keterangan tertulis di situs PGI.
Pendeta Henrek mengecam tindakan tersebut. Dia meminta semua pihak dapat bekerjasama dan menempuh langkah dialog sebagai sesama warga negara.
Pendeta Hendrek kemudian mendorong Pemkab Karawang memediasi dan memfasilitasi semisal ada pengajuan izin pendirian tempat ibadah. Hal itu dia sampaikan bukan hanya dalam kasus jemaat HKBP, tetapi juga tempat-tempat ibadah lainnya di wilayah itu.
“Kita ini negara Pancasila, maka harus tunduk pada konstitusi,tidak bisa main hakim sendiri. Sebagai warga bangsa kita harus mengedepankan dialog untuk menyelesaikan masalah-masalah demi kemaslahatan bersama. Gereja hadir untuk mengabarkankabar baik, bukan untuk menjadi masalah bagi orang lain,” terang Pendeta Henrek.
Dia lalu menuturkan PBM Nomor 9&8 Tahun 2006 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi warga negara untuk memenuhi syarat pendirian rumah ibadah. PGI, lanjut Pendeta Henrek, mendorong pemerintahan setempat untuk dapat menjalankanfungsinya dengan baik, sebagaimana amanat yang diberikan negara.
Dia berharap sikap itu dapat dilakukan Pemkab Karawang agar tercipta perdamaian dan harmonitas antarmasyarakat.(detik)