seputar-Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi untuk membuat panduan dalam penyelesaian kasus-kasus yang menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Panduan itu akan diedarkan ke jajaran ke Polda dan Polres,
“(Panduan) itu untuk pedoman yang nanti akan dijadikan pegangan bagi para penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan. Penyidik harus melakukan penelitian dengan sebaik-baiknya, laporan ini sifatnya aduan. Jadi yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi kalau korbannya B, maka pelapornya harus B bukan A,” kata Kabag Penum Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri Kamis (18/2/2021).
Ini perlu dilakukan karena pelaksanaan UU ITE selama 6 tahun terakhir menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Sehingga Polri perlu memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang berdimensi melanggar UU ITE.
“Penyidik Polri dalam menerapkan pasal-pasal pidana tersebut berprinsip sebagai penyidik yang profesional, proporsional, dan transparan. Untuk kasus ujaran kebencian, SARA, hoax, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum pasti harus dilakukan dengan tegas. atau bersifat mutlak,” ujar Ahmad.
Sebelumnya Polri telah mengatakan akan selektif dalam mengenakan Undang-Undang ITE dan mengupayakan restorative justice dalam penyelasaian perkara yang terkait ITE. Retorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri—tanpa proses pidana di pengadilan.
Presiden Joko Widodo juga telah meminta agar penerapan UU ITE dilakukan secara selektif, sehingga memberikan rasa keadilan di masyarakat. Jokowi mengatakan, ada kesan UU ITE hanya keras terhadap kelompok tertentu, tapi tidak dengan kelompok lainnya.
Salah satu kasus terkait UU ITE yang diproses Polri adalah kasus Permadi Arya alias Abu Janda. Polri meminta publik menunggu perkembangan kasus terkait cuitan “Islam Arogan” dan “Evolusi” itu. (beritasatu)