seputar-Jakarta | Pemerintah memutuskan menurunkan batas tarif tertinggi rapid tes antigen menjadi Rp99 ribu untuk area Jawa-Bali, dan Rp109 ribu untuk area luar Jawa-Bali mulai Rabu (1/9/2021). Keputusan ini bertujuan mendorong angka testing sebagai langkah penanganan pandemi Covid-19.
Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid tes antigen adalah sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa, dan Rp275 ribu di luar Jawa.
“Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Kamis (2/9/2021).
Penurunan harga tersebut dilakukan usai dilakukan evaluasi terhadap Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir 1 tahun.
“Harga bahan baku pemeriksaan antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen,” papar Johnny.
Selain itu, penurunan harga rapid tes antigen juga untuk meringankan beban masyarakat yang harus melakukan swab test mandiri. Johnny berharap, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat segera mengadakan penyesuaian harga.
Dia juga mengingatkan agar jajaran dinas kesehatan baik di provinsi, kabupaten, maupun kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri Covid-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.
“Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50 persen. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia,” ujar Johnny. (cnnindonesia)