seputar-Jakarta | Pelat putih akan berlaku pada Juni 2022 alias bulan depan. Penggunaan pelat putih agar mempermudah sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab dasar pelat diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Namun bagi para pemilik kendaraan lama, tak perlu langsung mengganti pelat hitam dengan pelat putih. Pasalnya, pihak kepolisian memberi kelonggaran hingga masa berlaku pelat hitam habis.
“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus Selasa (17/5/2022).
“Lalu hitam tetap jalan, putih tetap jalan. Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” ujarnya menambahkan.
Saat ini, para pemilik kendaraan baru pun belum diperbolehkan menggunakan pelat putih. Mereka yang menggunakannya akan mendapat sanksi tilang polisi.
Tilang sudah dilakukan antara lain di Jambi akhir pekan lalu. Di sana, banyak pengguna yang sudah menggunakan pelat putih, meski belum waktunya.
“Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan dengan bukti tilang SIM dan STNK sebanyak lima lembar, di mana penggunaan TNKB dengan dasar putih bertuliskan hitam sudah banyak beredar di Kota Jambi namun untuk pemberlakuannya sampai saat ini belum sah untuk digunakan,” kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Pemilik kendaraan pun diminta jangan gegabah membuat pelat nomor putih tidak resmi seperti mengganti pelat nomor hitam dengan putih di pinggir jalan.
Tarif pembuatan pelat nomor kendaraan sipil dengan dasar putih tulisan hitam tidak mengalami kenaikan. Polri masih menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat ini.
Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan itu penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.
“Tetap sama, hanya mengganti warna hitam menjadi warna putih,” kata Yusri menjelaskan.
Untuk wilayah, Yusri juga mengatakan bakal dilakukan serentak se-Indonesia. Namun ia mengakui prosesnya tidak bisa langsung secepatnya.
“Tidak ada yang didahulukan. Serentak se-Indonesia, tetapi kan bertahap. Yang kendaraan baru dulu, nanti bulan depan kalau beli kendaraan baru sudah menggunakan warna putih,” katanya. (cnnindonesia)