seputar – Jakarta | Pemerintah memberlakukan aturan khusus untuk penumpang penerbangan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Aturan itu antara lain setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mekanisme di atas memungkinkan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat.
Menurutnya, seperti dikutip dari lama Kemkes.go.id, semua data penumpang yang telah melakukan vaksinasi dan hasil pemeriksaan PCR/antigen tersimpan dengan aman di big data Kemenkes yang diberi nama New All Record atau NAR. Seluruh big data NAR ini terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan, dilakukan melalui aplikasi Pedulilindungi, kata Budi.
“Kita ingin di Kemenkes mengintegrasikan aplikasi terkait dengan COVID-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi,” kata Budi.
Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
“Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman,” tutur Menkes.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.(okezone)