seputar-Jakarta | Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan memanggil produk-produk tersertifikasi halal yang beredar di Indonesia, namun terbukti berafiliasi dengan Israel. Panggilan ini dimaksudkan untuk membahas apakah perizinan sertifikasi halal tersebut hendak dicabut atau tidak.
Diketahui MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sehingga mangharamkan umat Muslim Indonesia membeli produk yang diduga menyumbangkan profitnya kepada Israel.
“Kita diskusikan, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang (Israel). Nah itu apakah perlu dicabut,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Ikhsan Abdullah kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Ikhsan menyampaikan proses pemanggilan para produk yang memegang sertifikasi halal ini akan dilakukan secepatnya, sebelum situasi konflik perang Palestina dan Israel, terjadi perubahan kembali.
“(MUI panggil) Segera, sesegera mungkin dalam waktu Senin besok sudah bisa dilakukan. Karena ini harus secepat mungkin,” kata Ikhsan.
Terkait wacana dicabut sertifikasi halalnya, sehingga dianggap akan menjadi produk haram, Ikhsan membantah keras. Dia mengungkapkan jika terbukti bersertifikasi halal namun pro Israel, bukan berarti produk tersebut haram dikonsumsi atau digunakan.
“Ya dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, kalau tidak punya sertifikasi halal maka dia (produk-produk terafiliasi Israel) tidak boleh berjualan di Indonesia, karena ada undang-undangnya (jaminan produk halal) tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu,” jelas Ikhsan.
Sebelumnya, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina terdiri dari empat poin dalam fatwa ini. Salah satunya mengharamkan umat Islam mendukung agresi Israel.
Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).
“Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata KH Asrorun Niam Sholeh. (okezone)