seputar – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
MK memutuskan untuk menolak permohonan Tim Advokasi UU KPK.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi UU KPK ini terdiri dari mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang, Abdillah Toha dkk yang tergabung dalam Tim Advokasi UU KPK. Perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019.
MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.
“Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan,” kata Hakim.
Untuk diketahui, ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya. Salah satunya, mereka menilai UU KPK cacat prosedural terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi.
Agus Rahardjo dkk berdalil pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan UU KPK.
Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalil ini juga dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.
“KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal demikian bukan berarti pembentuk UU (DPR dan Presiden) yang tidak melibatkan KPK,” kata Hakim.
“MK berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” lanjutnya.
Namun, ada satu orang hakim konstitusi yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal pemohonan pengujian formil UU KPK tersebut.(detik)