PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Rabu, September 27, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Nasional

Mertua Menpora Dito Disomasi Pengusaha, Ditagih Utang Rp105 M

Minggu, 6 Agustus 2023
Menpora Dito

Menpora Dito (Grandyos Zafna/detikcom)

seputar-Jakarta | Mertua dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Fuad Hasan Masyhur, disomasi oleh pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan, Annar S Sampetoding. Somasi dilayangkan pada Minggu, 23 Juli 2023 oleh Law Firm Yoel Bello & Associates selaku kuasa hukum Annar.

Yoel meminta Fuad Hasan segera membayar utang kepada kliennya sebesar Rp105 miliar sesuai dengan Perikatan Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor 38 tertanggal 28 Maret 2016 yang dibuat oleh Notaris Abdul Rajab Rahman.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

“Intinya kami menyampaikan kepada Fuad Hasan Masyhur bahwa berdasarkan Perikatan Jual tahun 2016 perihal pembayaran utang tahap keempat pada tanggal 28 September 2017, hingga saat ini belum dibayar beserta denda sebesar Rp105.540.000.000,” ujar Yoel dalam keterangan resminya dikutip Minggu (6/8/2023).

Yoel menambahkan pembayaran tahap kelima pun yang terjadwal pada 28 Maret 2018 hingga kini belum dibayar beserta denda sebesar Rp88,1 miliar.

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Bahwa kami hingga saat ini masih menunggu iktikad baik dari Fuad Hasan Masyhur untuk segera melakukan pembayaran kepada kami paling lambat pada hari ini yaitu tanggal 5 Agustus 2023, pembayaran kepada klien kami di rumah Jalan Sunu III No N5, Kota Makassar,” ucap Yoel.

BacaJuga

Hendry Ch Bangun Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028

Dewan Pers Tanggapi Oknum Wartawan Viral Pamerkan Amplop Isi Rp 10 Ribu

Presiden Jokowi: Pers Jangan Bersaing untuk Viral!

Cuaca Hari Ini: Banda Aceh Hujan Ringan, Medan Hujan Petir!

Luhut soal Climate Change: Orang Barat Nggak Perlu Ajari Kami!

Bahlil Bilang Warga Rempang Tak Akan Dipindah, Cuma Diminta Geser Dikit

“Apabila tidak dibayar, maka jumlah denda akan semakin bertambah terus-menerus,” imbuhnya.

Apabila hingga waktu yang ditentukan tidak ada iktikad baik, lanjut Yoel, maka pihaknya akan mengajukan Permohonan PKPU/Pailit kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan Perikatan Jual Beli. Dengan begitu, Fuad Hasan bisa kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya apabila ada putusan pailit.

Fuad Hasan merupakan pendiri sekaligus pemimpin perusahaan biro perjalanan haji dan umrah yakni Maktour. Fuad Hasan juga dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar.

Jawaban Fuad Hasan
Faisal Miza & Associates selaku kuasa hukum Fuad Hasan memberikan jawaban atas somasi Annar S Sampetoding.

Pada 28 Maret 2016, terang Faisal, Annar dengan Fuad Hasan sepakat menandatangani Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 38 yang dibuat di hadapan Notaris Abdul Rajab Rahman selaku Notaris di Jakarta Timur. Di dalamnya mengatur terkait pengaturan dan pengikatan untuk diadakan jual beli atas lima objek tanah dengan nilai keseluruhan harga sebesar Rp136,7 miliar.

Menurut Faisal, Fuad Hasan telah melakukan pembayaran kepada Annar secara termin dari 28 Maret 2016 sampai 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran Rp85 miliar.

“Bahwa dengan telah dibayarkannya secara termin terhadap SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding sebagaimana dimaksud pada poin (4) di atas antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan klien kami sepakat untuk melaksanakan jual beli atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310,” ungkap Faisal.

Pada saat ingin memenuhi kewajiban sisa pembayaran atas lima SHM dimaksud, terang Faisal, Fuad Hasan mendapat surat dari para ahli waris yang sah dari Almarhum SR Sampetoding berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Ujung Pandang Nomor: 539/P/1990 tanggal 15 Desember 1990.

Penetapan pengadilan dimaksud menyatakan SHM/15 saat ini sedang dalam sengketa terkait peralihan hak kepada Annar dan meminta Fuad Hasan untuk tidak melakukan pembayaran melalui proses konsinyasi di pengadilan dan/atau penitipan pembayaran di pengadilan guna pelunasan pembelian sertifikat tersebut di atas, dan tetap melakukan pembayaran kepada para ahli waris yang sah dari Almarhum SR Sampetoding.

Berdasarkan Akta Pernyataan Nomor: 05 Tanggal 5 Maret 2021 disebutkan secara tegas Annar sebagai pihak pertama dan Fuad Hasan sebagai pihak kedua.

Di sana disebutkan pihak pertama akan menghentikan konflik keluarga sampai dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Kantor Kepolisian Kota Makassar. Untuk hal tersebut, pihak pertama memerlukan biaya sebesar Rp2 miliar dengan menyatakan sisa pembayaran jual beli sebesar Rp51,7 miliar antara pihak pertama dan pihak kedua dianggap lunas atau selesai.

Annar disebut akan tunduk terhadap isi akta tersebut.

“Bahwa pada tanggal 5 Maret 2021, berdasarkan asas kepercayaan dan iktikad baik dari klien kami kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding, maka klien kami memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding melalui transfer ke Bank Mandiri Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding,” tutut Faisal.

“Bahwa terkait dengan hal tersebut, klien kami sudah tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun kepada Annar Salahuddin Sampetoding. Akan tetapi, klien kami dengan iktikad baik untuk tetap memenuhi permintaan dari Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dan memberikan biaya bantuan kembali sampai dengan sebesar Rp11,2 miliar,” tandasnya.

Faisal merinci jumlah total keseluruhan uang yang diserahkan Fuad Hasan kepada Annar mencapai Rp96,7 miliar dengan di dalamnya terdapat pembayaran non kewajiban dari Fuad Hasan sebesar Rp11,2 miliar. Menurut Faisal, kliennya lah yang dirugikan oleh Annar.

“Klien kami lah yang merupakan pihak yang dirugikan dalam hal ini dikarenakan pada awalnya klien kami telah dirayu selama bertahun-tahun untuk membeli SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dengan dalih dapat dijadikan sebagai investasi sehingga Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dapat menikmati hasil daripada pembayaran atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 dan tambahan bantuan biaya untuk penyelesaian permasalahan hukum antara Sdr. Annar Salahuddin Sampetoding dengan para ahli waris dari Almarhum SR Sampetoding yang di mana hal tersebut di luar tanggung jawab dan kewajiban dari klien kami,” ucap Faisal. (cnnindonesia)

ShareTweet
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, Seputar Sumut tidak terkait dengan pembuatan konten ini

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan Mulus

Realisasi Proyek Rp2,7 T di Sumut: 262 Km Jalan Sudah Ditangani

Kamis, 31 Agustus 2023
Nana Sudjana.

Hasanudin Pj Gubernur Sumut, Nana Sudjana Pj Gubernur Jateng

Jumat, 1 September 2023
Delapan tersangka narkoba yang diamankan jajaran Polres Toba.

Sehari, Polres Toba Amankan 8 Penyalahguna Narkoba

Kamis, 21 September 2023
Unika St Thomas

Unika St Thomas Buka Prodi di Samosir, September 2023 Perkuliahan Dimulai

Rabu, 30 Agustus 2023
Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
Sekda Padang Sidimpuan, Letnan Dalimunthe.

Sekda Letnan Dalimunthe Ditunjuk jadi adi Pj Walkot Padang Sidimpuan

Rabu, 27 September 2023
Kejati Sumut, Selasa (26/9/2023) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Lagi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 5 Tersangka dengan RJ

Rabu, 27 September 2023
LOGO FOOTER

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

Kantor Pos Cabang Lau Baleng, Kabupaten Karo.

Polres Karo Bongkar Kasus Korupsi di Kantor Pos

Rabu, 27 September 2023
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Putra alias Putra asal Provinsi Aceh yang menjadi kurir narkotika jenis ganja seberat 135 kilogram.

Kurir 135 Kg Ganja asal Aceh Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 27 September 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini