seputar-Jakarta | Dua kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan COVID-19 dengan angka kasus harian yang lebih tinggi dibanding daerah lainnya.
Zonasi risiko COVID-19 dikategorikan sesuai dengan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan scoring dan pembobotan. Indikator tersebut antara lain indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, dan indikator pelayanan kesehatan.
Zona pembobotan yang dinilai dibagi dalam empat kategori yaitu zona merah, oranye, kuning, dan hijau. Zona merah adalah zona dengan pembobotan tertinggi.
Sebaran Zona Merah Sumatera Utara
Ada dua kabupaten/kota yang masuk zona merah di Sumatera Utara. Berikut data yang dihimpun Satgas COVID-19 per 27 Juni 2021:
1. KOTA MEDAN
2. KOTA PADANG SIDIMPUAN
Selain sebaran zona merah Sumatera Utara, berikut zona merah di seluruh Indonesia:
1. SUMATERA SELATAN: KOTA PALEMBANG
2. LAMPUNG: PRINGSEWU
3. KEPULAUAN RIAU: KOTA BATAM, BINTAN
4. KALIMANTAN TENGAH: KOTA PALANGKARAYA
5. KALIMANTAN BARAT: KOTA PONTIANAK
6. JAWA TIMUR: BONDOWOSO, KOTA MADIUN, BANYUWANGI
7. JAWA TENGAH: WONOGIRI, KUDUS, KOTA SEMARANG, KOTA PEKALONGAN, BLORA, PATI, KENDAL, BREBES, KEBUMEN, SUKOHARJO, GROBOGAN, TEMANGGUNG, TEGAL, KOTA MAGELANG,
PURWOREJO, WONOSOBO, SRAGEN, DEMAK, SEMARANG, KLATEN, JEPARA, KOTA SALATIGA
8. JAWA BARAT: BANDUNG, KOTA DEPOK, CIREBON, KOTA BANDUNG, GARUT, BANDUNG BARAT, KUNINGAN, MAJALENGKA, INDRAMAYU, KARAWANG, KOTA CIMAHI
9. DKI JAKARTA: JAKARTA SELATAN, JAKARTA PUSAT, JAKARTA BARAT, JAKARTA TIMUR, JAKARTA UTARA
10. DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: SLEMAN, KULON PROGO, BANTUL, GUNUNGKIDUL, KOTA YOGYAKARTA
11. BENGKULU: KOTA BENGKULU
12. BANTEN: KOTA TANGERANG, KOTA TANGERANG SELATAN, LEBAK, TANGERANG
13. ACEH: ACEH TENGAH
Zona Merah Sumatera Utara: Sekolah Tatap Muka Ditunda
Sekolah tatap muka ditunda di tengah kondisi zona merah di Sumatera Utara. Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Hari ini kita memang rapat untuk keputusan tentang pembelajaran tatap muka. Dan sudah diputuskan bersama untuk Sumatera Utara seluruhnya untuk kabupaten/kota sepakat kita untuk PTM ini ditunda,” kata Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekhshah (Ijeck) di Medan, Rabu (30/6/2021).
Ijeck menyampaikan penundaan ini dari jadwal pembelajaran tatap muka yang sudah ditentukan pemerintah pusat mengingat kondisi pandemi yang belum berakhir.
Pembelajaran akan tetap dilangsungkan meski secara daring. Seluruh proses dilaksanakan melalui media online, seperti Zoom.
“Ditunda bukan berarti pembelajaran berhenti. Pembelajaran tatap langsung yang kita tunda, melihat perkembangan kesehatan dan wilayah-wilayah di Sumatera Utara,” tutur Ijeck.
“Tapi pembelajaran, baik penerimaan siswa-siswi baru, tetap dilaksanakan melalui media online dan Zoom,” tambahnya. (detik/gus)