seputar-Jakarta | Pemerintah menjelaskan saat ini istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sudah diganti dengan istilah PPKM level 4. Perubahan nama pembatasan sosial ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya kira kita sudah dengar arahan Presiden kepada kami para pembantunya. Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan PPKM darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM level 4, yang berlaku hingga tanggal 25 Juli,” kata Luhut Pandjaitan dalam siaran pers via kanal YouTube Kementerian Perekonomian, Rabu (21/7/2021).
Luhut adalah Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Dia menjelaskan aturan PPKM level 4 ini sudah dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Selain level 4, ada pula level yang lebih rendah.
“Nanti ada level 1 sampai 4. Level 4 yang paling tinggi, seperti yang sekarang sedang kita jalani,” kata Luhut.
Selain Luhut, ada Airlangga Hartarto yang menjelaskan mengenai penyebutan PPKM level 4. Airlangga adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). PPKM level 4 diterapkan di semua provinsi Pulau Jawa dan Bali.
“Pemerintah melakukan pengendalian dengan penerapan PPKM level 4, sesuai arahan, kita menyebutnya level 4,” kata Airlangga Hartarto.
Di luar Jawa-Bali, ada program-program bantuan sosial yang diberikan pemerintah selama PPKM level 4. “Level 4 ini menggantikan istilah darurat,” kata Airlangga.
DPD: Jangan Terjebak Hal Tak Substantif
Pemerintah mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019.
Menurut Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, hal yang terpenting adalah substansi dari program tersebut bisa dicapai. Dia menambahkan yang lebih utama dalam penanganan pandemi virus COVID-19 adalah implementasi di lapangan.
“Jangan terjebak pada hal yang tidak substantif. Yang harus dipastikan adalah pelaksanaan di lapangan. Bagaimana kebijakan konkret itu berjalan dengan baik sehingga signifikan menurunkan kasus penularan,” ujar LaNyalla dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).
LaNyalla justru khawatir istilah yang berganti-ganti membuat masyarakat semakin bingung. Menurutnya, hal itu bisa juga membuat masyarakat jenuh sehingga pada akhirnya malah mengabaikan adanya aturan tersebut.
“Artinya begini, ganti-ganti nama tidak masalah asalkan riilnya jalan. Atau pada tataran praktis, kebijakan itu mampu menjawab persoalan yang ada,” lanjutnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu melanjutkan yang tidak kalah penting adalah pemerintah mempersiapkan ketersediaan ruang perawatan bagi yang terpapar, kebutuhan tambahan tenaga medis, pemenuhan obat-obatan dan oksigen. Selain itu, juga penambahan jumlah testing, tracing serta mempercepat program vaksinasi.
“Bagi masyarakat jangan lupa terapkan protokol kesehatan. Aparat harus secara ketat dan tegas dalam mengimplementasikan hal ini. Prokes 5M itu kunci utama, sedangkan obat atau vaksin itu sebagai pendukung saja,” ungkap Senator asal Jawa Timur itu.
LaNyalla juga menyarankan agar Pemerintah membuat skala prioritas treatment penanganan disesuaikan dengan data COVID-19 masing-masing daerah. Sehingga perekonomian masyarakat terbantu dan penanganan kesehatan teratasi secara maksimal.
“Jadi pada kasus-kasus tertinggi tentunya skala prioritas dan treatment-nya berbeda dengan yang level lebih rendah. Dengan konsentrasi seperti itu diharapkan arahan Presiden terkait pelonggaran dapat direalisasikan nantinya,” jelasnya.
Jika kasus penyebaran OVID-19 menurun, pemerintah rencananya akan memberi kelonggaran untuk sektor informal pada 26 Juli nanti. Seperti pasar tradisional yang akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga akan diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. (detik)