seputar – Jakarta | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) untuk tidak membuka sekolah terlebih dahulu sebelum pandemi virus corona (Covid-19) benar-benar selesai.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan, perlu pertimbangan matang sebelum sekolah kembali dibuka agar tidak menimbulkan adanya kluster baru kasus Covid-19 di yang berasal dari lingkungan sekolah.
“Demi melindungi anak-anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus super hati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan membuka sekolah. Keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama saat pemerintah hendak memgambil kebijakan menyangkut anak,” kata Retno kepada Media Indonesia, Selasa (26/5).
Dia menambahkan, Kemendikbud dan Kemenag perlu belajar dari negara lain yang sudah membuka sekolah saat kasus Covid-19 di negaranya mulai turun, bahkan tidak ada kasus, justru mampu memunculkan kluster baru Covid-19 dari kalangan guru dan siswa. Padahal negara-negara tersebut juga sudah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana mestinya.
Untuk itu, KPAI menyarankan agar pemerintah turut melibatkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan para pakar Epidemiologi sebelum membuka sekolah pada tahun ajaran yang jatuh pada Juli 2020 mendatang.
“IDAI sebagai ahli harus didengar dan dipergunakan rekomendasinya terkait rencana Kemendikbud dan beberapa Dinas Pendidikan Daerah membuka sekolah kembali. Membuka sekolah harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah pusat dan daerah, karena ini menyangkut keselamatan guru dan terutama keselamatan jutaan anak-anak Indonesia yang menjadi peserta didik dari PAUD sampai SMA/sederajat,” ujarnya.
Sebelumnya, KPAI mencatat, lebih dari 800 anak di Indonesia tertular covid-19. Penularan virus ini terjadi melalui kontak dari orang tua ataupun keluarga terdekat. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan, 4 persen kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia dialami kelompok usia 0-14 tahun.
Ini berarti ada 831 anak pada usia tersebut yang tertular Covid-19 dari akumulasi total kasus per 22 Mei 2020 yang mencapai 20.796 orang. Kemenkes menyampaikan, penularan Covid-19 pada usia anak disebabkan, antara lain, kontak dengan orang tua ataupun keluarga yang terinfeksi.
Sedangkan berdasarkan pendataan yang dilakukan oleh IDAI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, setidaknya tercatat ada 129 anak yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 dan 14 anak meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Jumlah tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan negara lain.
Kemudian, IDAI mencatat bahwa saat ini pasien dalam perawatan (PDP) anak di Indonesia dengan berbagai penyakit jumlahnya hampir 3.400 kasus. Dari 3400 PDP tersebut, anak yang positif Covid-19 mencapai 584 kasus dengan jumlah kematian sebanyak 14 anak. Anak-anak yang tertular Covid-19 tersebut, menunjukkan bukti bahwa rumor Covid tidak menyerang anak-anak atau ringan pada anak-anak adalah tidak benar. (MI)
Teks Foto: ilustrasi (Istimewa)