seputar-Jakarta | Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Zubairi Djoerban menyampaikan keprihatinannya atas leburnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Prof Zubairi Djoerban menilai LBM Eijkman merupakan warisan ilmiah.
Keprihatinan ini disampaikannya melalui akun Twitternya, @ProfesorZubairi. Prof Zubairi mengaku cemas melihat kondisi ini.
“Prihatin dan cemas melihat kondisi Eijkman dan orang di dalamnya saat ini. Eijkman adalah sejarah. Warisan ilmiah. Salah satu yang terbaik dengan banyak publikasi internasional. Sepatutnya dihormati,” kata Prof Zubairi, Minggu (2/1/2022).
Dia berpesan kepada manajemen baru usai leburnya Eijkman dengan BRIN. Menurutnya, cara kerja lembaga Eijkman sudah terbukti.
“Manajemen baru harus mempertahankan cara kerja Eijkman yang sudah terbukti itu,” ujarnya.
Nasib Para Peneliti Eijkman
Beredar kabar bahwa setelah integrasi Eijkman dengan BRIN, banyak ilmuwan di Eijkman yang kehilangan pekerjaan. BRIN menepis kabar soal nasib para ilmuwan dan peneliti itu.
“Informasi itu tidak benar,” kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko kepada detikcom, Sabtu (1/1/2022).
Lantas, apa yang terjadi pada para ilmuwan dan staf peneliti di Eijkman?
“Perlu dipahami bahwa LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah dan berstatus unit proyek di Kemristek. Hal ini menyebabkan selama ini para PNS periset di LBME tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh dan berstatus seperti tenaga administrasi,” kata Laksana.
Pada 1 September 2021, terjadi integrasi Kemenristek dan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) ke BRIN. Status LBM Eijkman kemudian menjadi PRBM Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.
“Dengan status ini, para periset di LBM Eijkman dapat kami angkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya,” kata Laksana.
Namun, di sisi lain, kata Laksana, ternyata LBM Eijkman sudah banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan. Maka BRIN memberi opsi sesuai status sebagai berikut:
1) PNS Periset: dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai Peneliti.
2) Honorer Periset usia > 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021.
3) Honorer Periset usia < 40 tahun dan S3: mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.
4) Honorer Periset non S3: melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
5) Honorer non Periset: diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
“Sehingga benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/disesuaikan dengan berbagai skema di atas agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Laksana. (detik)