seputar – Jakarta | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis memberikan kesaksian dalam persidangan M Kace atau Kece atas kasus dugaan penistaan agama. Cholil menyebut M Kace berstatus Islam di KTP, tapi izin beragama Kristen ketika pulang kampung.
Hal itu diungkapkan Cholil dalam keterangan di akun Instagram-nya. Dia telah mengizinkan keterangannya untuk dikutip.
“Dua hari saya menjadi saksi kebohongan dan penistaan agama M Kece di Pengadilan Negeri Ciamis. Memakan waktu 2 hari karena banyaknya pertanyaan Jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Juga pada kelanjutan sidang malam harinya terdakwa terganggu kesehatannya sehingga dilarikan ke rumah sakit,” kata Cholil, dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
Cholil mengatakan M Kace menafsir Al-Quran secara sembarangan dan tidak benar dalam membacanya. Cholil menyebut apa yang dilakukan M Kace menyimpang.
“Seperti halnya yang tersebar di Youtube, terdakwa menafsirkan Al-Qur’an serampangan sebagaimana cara bacanya awut-awutan. Celakanya ia menistakan pemahaman ulama kepada al-Qur’an. Menistakan kepada Islam dan Nabi Muhammad SAW sekaligus menyebarkan kebohongan. Menganggap kitab kuning membingungkan,” ucapnya.
“Paradoks pemikiran karena menggunakan al-Qur’an sepotong-potong dan menggunakan hadis dengan pemaknaan yang berbeda dan menyimpang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Cholil mengatakan M Kace berstatus Islam di KTP, tapi meminta izin menjadi Kristen ketika pulang ke kampungnya. Cholil menghargai hak setiap orang untuk berpindah agama. Tapi, menurut Cholil, M Kace tidak sepatutnya berdalil menggunakan ayat Al-quran.
“M Kece ini KTP-nya masih Islam tapi minta izin akan terus Kristen seandainya nanti pulang ke kampungnya. Jika memilih Kristen ya silahkan itu pribadinya tapi tak perlu menistakan Islam dan tak perlu berdalil dengan Al-Qur’an apalagi tak paham arti dan tafsirnya,” ujarnya.(detik)