seputar-Jakarta | Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF secara pribadi mengungkapkan bahwa ajaran Islam tidak melarang seseorang untuk merawat anjing liar dengan tujuan agar hewan tersebut tetap hidup dan sehat.
Pernyataan itu diutarakan Hasanuddin merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang pemilik shelter anjing liar.
“Anjing itu kan makhluk Allah juga kan, memelihara makhluk Tuhan, memelihara anjing, berbuat baik kepada mahluk Allah itu perbuatan baik saya kira. Nggak ada larangan [dalam ajaran Islam],” terang Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/3/2021).
Justru menurut Hasanuddin, tindakan manusia merawat dan memelihara anjing liar merupakan salah satu contoh perbuatan baik terhadap sesama makhluk ciptaan Tuhan.
Dia lantas menjelaskan, anjing yang selama ini dicap sebagai hewan yang haram dan najis merupakan persoalan lain. Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kepedulian dengan sesama makhluk ciptaan Tuhan.
“Asalkan tak mengganggu. Kecuali kalau mengganggu barangkali ya, misalnya kotorannya mengganggu masyarakat sekitar itu masalah lain, nggak bagus juga kalau terjadi,” tutur Hasanuddin lagi.
Muhammadiyah: Menyayangi Anjing Liar Termasuk Akhlak Baik
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai tak ada persoalan secara etika bila seseorang merawat dan menyayangi anjing-anjing liar. Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan akhlak yang baik karena menyayangi mahkluk ciptaan Tuhan.
Hal itu ia katakan untuk merespons kabar penolakan dari sekelompok orang yang merasa terganggu dengan 70 anjing yang dipelihara oleh Hesti Sutrisno, seorang pemilik shelter anjing liar.
“Kalau dari segi hukum Islam saya tidak tahu, tapi jika dari segi etika, bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang, Senin (15/3).
Dadang lantas menyinggung terdapat sebuah hadis dalam ajaran Islam yang memuat seseorang mendapatkan pahala dari Allah SWT karena memberikan minuman kepada anjing.
Dari Abu Hurairah, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا
“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu mengelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).
Ia lantas membandingkan dengan kasus Hesti yang selama ini merawat anjing-anjing liar agar sehat dan tetap hidup.
“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga,” kata dia.
Dadang berpesan pihak-pihak yang keberatan Hesti memelihara anjing agar tak melakukan persekusi atau sampai mengusirnya.
“Ya saya kira kalau tidak mengganggu kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” kata dia.
Sebelumnya pada Jumat (13/3) pekan lalu, Hesti Sutrisno mengaku ada sekelompok orang yang mendatangi shelter-nya di Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk mengusir anjing liar peliharaannya.
Perempuan berhijab dengan cadar itu mengungkapkan, sekelompok orang yang keberatan tersebut mengaku sebagai warga setempat. Mereka meminta Hesti untuk segera mengosongkan shelter yang dia sebut sebagai “greenhouse” tersebut.
“Saya di greenhouse ini ada 70 anjing, dan mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi,” kata Hesti.
Perempuan usia 41 tahun ini pun merasa dirinya tidak menyalahi aturan. Sebab, niatnya mendirikan shelter anjing adalah untuk mengurusi kawanan anjing liar yang ia jumpai di jalanan.
Selain itu, Hesti menyebut lokasi shelter anjing miliknya jauh dari permukiman warga. Mayoritas anjing di shelter menurutnya juga berasal dari anjing-anjing warga setempat yang tak sempat terawat.(cnnindonesia)