seputar – Jakarta | Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat. PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah. PPKM Darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona makin cepat imbas varian baru.
“Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini,” ucapnya.
Jokowi memastikan PPKM Darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Jokowi.
Tempat Ibadah Ditutup!
Terdapat 122 kabupaten/kota di zona merah dan orange yang akan melaksanakan PPKM Darurat. Dengan rincian sebanyak 48 Kabupaten/Kota zona merah dan 74 Kabupaten/Kota zona orange di Pulau Jawa dan Bali.
Salah satu aturan PPKM Darurat adalah meminta masyarakat untuk ibadah di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan menutup seluruh tempat ibadah di wilayah yang terkena penerapan PPKM Darurat.
“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” tulis Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, dilansir dari Okezone, Kamis (1/7/2021).
Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang semakin tinggi usai libur Lebaran.(detik/okezone)