PT Indako Trading Coy PT Indako Trading Coy
Kamis, Juni 8, 2023
Seputar Sumut
PT Indako Trading Coy
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
No Result
View All Result
Seputar Sumut
Home Nasional

Izin 17 Perguruan Tinggi Dicabut, Ada yang Memiliki Ribuan Mahasiswa

Kamis, 25 Mei 2023
Lukman Kemedikbudristek

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman

seputar-Jakarta | Selama periode Januari hingga Maret 2023, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi.

Hal itu disampaikan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Lukman.

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
ADVERTISEMENT

“Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa,” kata Lukman di Padang, Rabu (25/5) malam.

Menurut Lukman setidaknya ada empat penyebab utama pencabutan izin operasional perguruan tinggi.

BacaJuga

211 Pegawai KPK akan Dimutasi ke IKN

Terungkap! Daerah Ini Bakal Memiliki Kodam Baru

Cuaca Hari Ini: Medan Hujan Ringan, Banda Aceh Cerah-Berawan!

Respon Kasus Gereja di Binjai, Menag akan Permudah Izin Rumah Ibadah

Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Singapura dan Malaysia

Penyebab yang pertama, ia mengatakan, perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.

Ia menyampaikan bahwa dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa tetapi sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.

Penyebab kedua pencabutan izin operasional suatu perguruan tinggi, menurut dia, yakni adanya kecurangan. Sebagai contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.

Faktor ketiga yang dapat menyebabkan pencabutan izin operasional perguruan tinggi, kata Lukman, adalah adanya kisruh internal di perguruan tinggi.

Sebagai gambaran, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok dan hal itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.

“Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya,” kata Lukman.

Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin, ia melanjutkan, yakni perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Lukman menyebut pada 2022 Direktorat Diktiristek Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 31 perguruan tinggi.

Tidak hanya itu, menurut Lukman, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.

Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas. Mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.

“Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional,” tuturnya.

Lukman mengatakan saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350 ribu dosen. Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air. (antara/inilahkoran/ss)

Tags: Izin DicabutIzin OperasionalIzin Perguruan Tinggi DicabutKemendikbudristekPerguruan Tinggi
ShareTweet

POST TERBARU

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jalan tol Kisaran-Tebing Tinggi

Tiga Jalan Tol Baru di Sumut Beroperasi Akhir 2023, Ini Daftarnya

Minggu, 28 Mei 2023
Mantan pejabat di Dinas Kesehatan Deli Serdang berjalan menuju ruang tahanan.

Mantan Kadis Kesehatan Deli Serdang Ditahan bersama 3 Bawahannya

Rabu, 24 Mei 2023
Sesajen

Gegara Sesajen, Wanita Pemilik Toko Aily Bakery Diamankan Polisi

Jumat, 26 Mei 2023
Safruddin BKD

Kabar Gembira! Tahun Ini Pemprov Sumut Berencana Rekrut 2.437 PPPK

Kamis, 11 Mei 2023
PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan.(Dok:KPPU)

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Kamis, 8 Juni 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate.

11,7 Hektare Tanah Sekjen Nasdem Johnny Plate Disita

Kamis, 8 Juni 2023
Jasad Vonda Haryaningsih ditemukan tewas bersimbah darah di dalam mobilnya di kawasan Pajak Kampunglalang Klambir V.

Terekam CCTV, Polisi Buru Pria Bersama Wanita Tewas Dalam Mobil di Medan

Kamis, 8 Juni 2023
Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Haris-Fatia

Kamis, 8 Juni 2023
Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

Seputar Sumut menyajikan info berita-berita terbaru dan teraktual dari berbagai daerah di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara dan Aceh hari ini seputar ekonomi, politik, hukum kriminal, olahraga dan peristiwa lainnya.

KATEGORI

  • Aceh
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Internasional
  • Medan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Ragam
  • Release
  • Sumut

BERITA TERBARU

PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan.(Dok:KPPU)

Shopee Patuhi Perintah KPPU

Kamis, 8 Juni 2023
Eks Menkominfo Johnny G Plate.

11,7 Hektare Tanah Sekjen Nasdem Johnny Plate Disita

Kamis, 8 Juni 2023
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini

No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
    • Release
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh

copyright @ 2020 Seputar Sumut - Berita Sumatera Utara dan Aceh Terbaru dan Terkini