seputar-Jakarta | Sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada September hingga November 2021 yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeologis seperti banjir dan tanah longsor.
Namun saat bersamaan sebagian wilayah justru bakal mengalami kekeringan, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, dan Jawa Timur.
Hal ini didukung dengan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai adanya indikasi potensi kekeringan meteorologis hingga dua dasarian ke depan.
Merespon itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta para kepala daerah melakukan langkah-langkah kesiapsiagaan.
Melalui surat nomor B-121/BNPB/DII/BP.03.02/08/2021, BNPB menyampaikan peringatan dini dan langkah-langkah kesiapsiagaan menghadapi bencana kekeringan meteorologis.
Potensi bahaya yang perlu diantisipasi yaitu berkurangnya persediaan air untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian, kebakaran semak, hutan, lahan dan permukiman.
Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dra Prasinta Dewi MAP mengatakan ada beberapa langkah kesiapsiagaan.
Pertama, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pemantauan dan peninjauan lapangan bersama dinas-dinas terkait untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya kekeringan serta potensi kebakaran hutan, lahan dan semak.
Kedua, kepala daerah mengambil langkah-langkah penguatan kesiapsiagaan pemerintah dan masyarakat terkait ancaman kekeringan di daerah masing-masing.
“Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak kekeringan meteorologis sehingga masyarakat dapat menghemat penggunaan air bersih dan juga melakukan budidaya pertanian yang tidak membutuhkan banyak air,” kata Prasinta seperti dikutip dari laman resmi BNPB, Rabu (1/9/2021).
Pemerintah daerah diharapkan untuk aktif dalam mengkampanyekan hemat air, salah satunya dengan memanfaatkan air limbah rumah tangga yang relatif bersih untuk digunakan kembali.
Masih terkait dengan langkah kedua ini, Prasinta menekankan pada upaya antisipasi kekeringan dengan penyiapan logistik dan peralatan seperti tangki air bersih dan pompa air di lokasi yang membutuhkan.
Ketiga, kesiapsiagaan dengan memanfaatkan sistem informasi yang dikelola Lapan dan BMKG, pengecekan serta penyiapan sarana dan prasarana yang membantu pemadaman.
Ia juga menekankan pada koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam kesiapan mekanisme tanggap darurat serta penyiapan untuk mempelajari rencana kontinjensi dan penyiapan rencana operasi. Langkah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan setempat.
Keempat, penyiapan call center atau help desk untuk menghubungkan secara cepat laporan dari warga kepada petugas maupun mengembangkan sistem komunikasi serta informasi sampai ke lokasi rawan bencana.
“Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengikuti kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap menjalankan segala peraturan pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19,” tambah Prasinta untuk langkah kelima.
Deputi Bidang Pencegahan BNPB juga menyampaikan langkah keenam, yaitu pemerintah daerah dapat menetapkan status tanggap darurat dan pembentukan pos komando tanggap darurat bencana apabila dibutuhkan dalam menyikapi situasi di daerah.
Menghadapi potensi bencana kekeringan meteorologis, Prasinta menyampaikan pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kedeputian teknis terkait di BNPB maupun Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB. Pusdalops selalu siaga dalam melakukan komunikasi dan koordinasi melalui call center 117. (gus)