seputar – Jakarta | Persoalan 75 pegawai KPK yang tidak lolos alih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir ke publik. Polemik tersebut menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Ditambah lagi kini beredar viral potongan surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya.
Seperti dinukil dari laman vivanews, Minggu (9/5/2021), potongan surat yang disebut-sebut milik lembaga antirasuah itu, ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal. Selain itu, memuat Keputusan pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam surat tersebut tercantum empat poin. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Lalu, ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu juga mencantum bahwa salinannya disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK serta yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK.
Dikonfirmasi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut. Ia menekankan pihaknya saat ini tengah berupaya menyelesaikan persoalan yang disorot publik.
“Kami menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan, saat ini KPK sedang berupaya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana,” kata Ali kepada awak media, Sabtu, 8 Mei 2021.
Ali memastikan pihaknya segera melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut.
Pun, ia juga meminta agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK. “Baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,” imbuh Ali.
Ikuti Sistem Hukum Nasional
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menyebut bahwa perekrutan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti sistem hukum nasional.
“KPK ikutilah sistem hukum nasional,” kata Muzakir dalam rilis diterima di Jakarta, Sabtu.
Muzakir juga mengingatkan permasalahan yang akan timbul jika para pegawai yang tidak lolos perekrutan ternyata masih tetap bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
“Saya tidak habis mengerti kenapa tidak dipecat, berarti mereka tetap menjadi outsourcing dari ini,” kata Muzakir.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memecat pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia juga mempertanyakan yang dilakukan KPK saat ini apakah tes pegawai untuk alih status jadi aparatur sipil negara atau tes sebagai penyidik.
“Ini tes penyidik apa tes ASN? kalau tes penyidik kompetesinya terletak pada kepolisan terutama dari Kemenkumham bukan KPK,” ujarnya.
Menurut Muzakir, jika tes tujuannya untuk sertifikasi penyidik berstatus ASN, maka hal itu harusnya hanya keluar melalui Kemekumham. KPK, lanjut Muzakir, tidak punya kompetensi untuk menentukan tes penyidik.
Sebelumnya, KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dikabarkan bakal dipecat dari lembaga tersebut. Penyidik yang menjadi korban teror penyiraman air keras oleh oknum polisi itu mengakui, sudah mendengar kabar tersebut.
Novel mengatakan, terdapat kabar bahwa dirinya dan puluhan pegawai KPK bakal dipecat dengan alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.(viva/antara)