seputar – Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014 Dahlan Iskan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina hari ini, Kamis (14/9).
“Betul, sesuai panggilan yang sudah disampaikan untuk hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, Dahlan Iskan dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pekan lalu, Kamis (7/9). Namun, menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tak bisa menghadiri pemeriksaan sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
“Saksi (Dahlan Iskan) tidak hadir dan konfirmasi penjadwalan ulang. Informasi yang kami terima penjadwalan ulang tersebut pekan depan,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9).
Hingga kini, Ali belum membeberkan soal materi pemeriksaan apa yang hendak ditanyakan penyidik KPK kepada Dahlan. Ia enggan memberi informasi lantaran pemeriksaan belum terlaksana.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, namun lembaga itu belum mengumumkan secara resmi kepada publik. Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka lantaran sedang mencari dan melengkapi alat bukti.
Penyidik KPK juga mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. Mereka yang diduga terlibat dalam kasus itu harua dilepaskan jika KPK tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut.
KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan dan mengklaim bakal membongkar keseluruhan kasus untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, KPK juga telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani.
Kemudian, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia. KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus itu.
Di antaranya, Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji. (CNN)