seputar – Jakarta | Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu mengeklaim sampai saat ini terdapat delapan anggota DPR dari tiga fraksi yang mendukung usulannya soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan hak angket ini muncul atas dasar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Akan tetapi, Masinton tak membocorkan kedelapan anggota DPR yang dia maksud.
“Baru diomongin. Iya ada beberapa, ada delapan orang yang menyatakan oke tapi belum tanda tangan,” kata Politikus PDIP tersebut kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Kemudian saat ditanya ada berapa fraksi yang setuju dengan usulan hak angket, Masinton menjawab ada tiga fraksi yang menyetujuinya. Sama seperti kedelapan anggota DPR yang setuju terhadap hak angket, dia pun tak membocorkan tiga fraksi yang dia maksud.
“Ada dari tiga fraksi. Enggak usah disebutlah, namanya juga saya enggak sebut. Namanya juga mereka belum tanda tangan,” ucap Masinton.
Dia pun mengatakan bahwa pengumpulan hak angket sesama anggota DPR tetap bakal dilanjutkan. “Ya jalan terus lah, namanya usulan,” ujar Masinton. (tvone)