seputar – Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Gubernur Papua Lukas Enembe karena masuk ke Papua Nugini tanpa izin atau ilegal. Jika Lukas kembali melakukan tindakan itu, dia akan dikenai sanksi diberhentikan sementara.
Pada surat teguran Nomor 098/2081/OTDA tertanggal 1 April 2021, Lukas dinyatakan pergi ke luar negeri tanpa izin. Dia disebut tidak melakukan perjalanan sesuai dengan aturan.
“Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri,” demikian poin ketiga petikan surat teguran untuk Gubernur Papua, seperti dilansir detikcom, Senin (5/4/2021).
Kemudian, Kemendagri memperingatkan Lukas agar tak mengulangi perbuatan. Jika terulang, akan ada sanksi.
“Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tulis poin keempat surat teguran itu.
Pasal 77 ayat (2) berisi soal sanksi jika kepala daerah melakukan lawatan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Sanksi berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan. Pasal 77 ayat (2) berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Untuk diketahui, Lukas Enembe masuk ke Papua Nugini melalui jalur tikus untuk menuju Port Moresby dengan tujuan berobat. Lukas Enembe menggunakan jasa ojek di sekitar Pos Lintas Batas Nevada (PLBN) Skouw, Rabu (31/3), untuk selanjutnya melalui jalur tikus ke Vanimo, Papua Nugini. Baru sampai di wilayah itu, Lukas Enembe tak mampu menunjukkan dokumen lengkap kepada petugas.
“Memang benar saya ke Vanimo (Rabu, 31/3) melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek untuk berobat,” kata Lukas Enembe seperti dilansir Antara, Jumat (2/4).(detik)