seputar-Jakarta | Gempa berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya di Sumatera Utara, Minggu (7/11/2021) pukul 18:29:02 WIB.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mencatat pusat gempa berada di laut 141 Km barat daya Padangsidimpuan pada titik koordinat 0.32 LU 98.58 BT.
Adapun kedalaman pusat gempa (hiposentrum) tersebut adalah 17 Km.
BMKG mengingatkan agar masyarakat di Padangsidimpuan mewaspadai potensi gempa susulan.
Berdasarkan data yang dirilis BMKG, guncangan akibat gempa Padangsidimpuan hari ini dirasakan pada sejumlah tempat di Padangsidimpuan dengan Skala II MMI.
Sebagai informasi, Skala MMI (Skala Mercalli) adalah satuan untuk mengukur kekuatan gempa bumi. Satuan ini diciptakan oleh seorang vulkanologis dari Italia yang bernama Giuseppe Mercalli pada 1902. Skala MMI lalu dimodifikasi oleh ahli seismologi Harry Wood dan Frank Neumann pada 1931.
Skala MMI terbagi menjadi 12 kategori dampak guncangan gempa bumi. Petunjuk soal dampak gempa yang dimaksudkan pada setiap kategori skala MMI adalah sebagai berikut:
Skala I MMI: Getaran tidak dirasakan kecuali dalam keadaan luarbiasa oleh beberapa orang.
Skala II MMI: Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang.
Skala III MMI: Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa getaran seakan-akan ada truk berlalu.
Skala IV MMI: Getaran dirasakan banyak orang di dalam rumah, di luar rumah oleh beberapa orang, gerabah pecah, jendela/pintu berderik dan dinding berbunyi.
Skala V MMI: Getaran dirasakan hampir semua penduduk, orang banyak terbangun, gerabah pecah, barang-barang terpelanting, tiang dan barang besar tampak bergoyang, bandul lonceng dapat berhenti.
Skala VI MMI: Getaran dirasakan oleh semua penduduk. Kebanyakan semua terkejut dan lari keluar, plester dinding jatuh dan cerobong asap pada pabrik bisa rusak, kerusakan ringan.
Skala VII MMI: Setiap orang keluar rumah. Kerusakan ringan pada rumah-rumah dengan bangunan dan konstruksi yang baik. Sedangkan pada bangunan yang konstruksinya kurang baik terjadi retak-retak bahkan hancur.
Skala VIII MMI: Kerusakan ringan pada bangunan dengan konstruksi kuat. Retak-retak pada bangunan degan konstruksi kurang baik, dinding dapat lepas dari rangka rumah, cerobong asap pabrik dan monumen-monumen bisa roboh. Air menjadi keruh.
Skala IX MMI: Kerusakan pada bangunan yang kuat, rangka-rangka rumah menjadi tak lurus, banyak retak. Rumah tampak agak berpindah dari pondamennya. Pipa-pipa dalam rumah putus.
Skala X MMI: Bangunan dari kayu yang kuat rusak, rangka rumah lepas dari pondamennya, tanah pun terbelah, rel melengkung, tanah longsor di tiap-tiap sungai dan di tanah-tanah yang curam.
Skala XI MMI: Bangunan-bangunan hanya sedikit yang tetap berdiri. Jembatan rusak, terjadi lembah. Pipa dalam tanah tidak dapat dipakai sama sekali, tanah terbelah, rel melengkung sekali.
Skala XII MMI: Hancur sama sekali, Gelombang tampak di permukaan tanah. Pemandangan menjadi gelap. Benda-benda terlempar ke udara. Untuk diketahui, sebagian besar wilayah Indonesia termasuk daerah rawan gempa. (tirto)