seputar-Jakarta I Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan klarifikasi terkait dugaan surat yang dikirim orang nomor satu di ibu kota itu, ke lembaga filantoropis Bloomberg.
Surat itu diduga berisi tawaran Anies agar Jakarta bisa menjadi mitra Bloomberg dalam kampanye melawan rokok. Gembong menyebut jika dugaan itu terbukti benar, tindakan Anies itu tidak layak. Apalagi, jika surat tersebut dimaksudkan sebagai permintaan dana seperti dinarasikan oleh sejumlah netizen.
“Perlu juga agar ada kejelasan, maksud dan tujuan surat yang dikirim ke perusahaan apa lembaga itu,” kata Gembong kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/10).
Dalam surat yang beredar, surat tersebut diteken Anies pada 4 Juli 2019 dan ditujukan kepada pendiri Bloomberg Phulantropies, Michael Bloomberg.
Dalam suratnya, Anies mengucapkan selamat kepada Bloomberg atas pengangkatannya kembali sebagai WHO Global Ambassador for Noncommunicable Diseases and Injuries. Mantan menteri pendidikan di periode awal Presiden Jokowi itu kemudian menyinggung data bahwa Indonesia merupakan negara ketiga tertinggi pengonsumsi rokok.
Anies lantas mengungkapkan keinginannya untuk kembali menjadi mitra, supaya Jakarta menjadi kota sehat hingga 2020 dan meningkatkan kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok dari persentase saat ini sebesar 32 persen menjadi 90 persen yang ditargetkan.
“Kota ini akan melarang iklan dan pajangan tembakau di dalam dan luar ruangan di tempat penjualan. Kini, kami sedang proses finalisasi kerangka aturan dari tujuan di atas,” kata Anies dalam suratnya.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta belum angkat suara terkait kebenaran surat tersebut. CNNIndonesia.com, telah menghubungi Kepala Biro Kerja Sama, Andika lewat pesan singkat dan telepon namun tak mendapat balasan.
Gembong mengaku tak mengetahui tujuan dari surat tersebut. Namun, kata dia, tak selayaknya Anies meminta bantuan ke pihak lain dengan mandat yang ia dapat dari rakyat dan lewat undang-Undang.
“Maksud yang terkandung dalam surat itu secara utuh saya tidak paham betul, tetapi sekali lagi bahwa gubernur diberikan kewenangan untuk mengatur ya silakan kewenangan yang diberikan kepada gubernur dilaksanakan,” kata dia. (CNNIndonesia)