BARU-baru ini anggota DPR RI menyetujui delapan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi. Hal itu terbongkar saat rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dari 8 RUU [Rancangan Undang-Undang] tentang Provinsi, satu di antaranya adalah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Lalu seperti apa detail rencana penyusunan Rancangan Undang Undang Sumatera Utara.
Melansir dari data pusatpuu, Minggu (20/11/2022), tertuang dalam rancangan tersebut adalah:
Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948.
Adapun pada waktu itu ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.
Secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu banyak materi muatan yang terdapat di dalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
Oleh karena itu diperlukan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini membentuk RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Provinsi Sumut).
Agar dapat segera dilakukan penyesuaian, sehingga pembangunan di Provinsi Sumatera Utara dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga dari kedaulatan itu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dan berkebudayaan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi. Hal itu berlangsung dalam rapat sidang paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Persetujuan tersebut setelah Komisi II DPR RI mengajukan delapan rancangan undang-undang tentang provinsi atau RUU tentang Provinsi, termasuk RUU Provinsi Sumatera Utara.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelum mengetuk palu sidang guna persetujuan, ia mengawali dengan bertanya kepada peserta rapat paripurna.
“Sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Komisi II DPR RI ini dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?” tanya Puan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (suara)