seputar-Jakarta | Advokat Alvin Lim dilaporkan oleh jaksa di mana-mana gegara konten ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Tak hanya jaksa di Jakarta, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejari Depok, Garut, hingga Riau, ramai-ramai melaporkan Alvin Lim ke polisi.
Pelaporan para jaksa itu bermula dari adanya konten Alvin Lim pada kanal YouTube Quotient TV yang bertajuk ‘Kejaksaan Sarang Mafia’. Para jaksa tak terima dan menilai pernyataan Alvin Lim adalah hoax alias berita bohong dan mengandung ujaran kebencian.
Meski begitu, Alvin Lim mengaku tak gentar. Ia pun sesumbar tak takut bila harus dipenjara.
Pihak kepolisian mulai mengusut laporan terhadap Alvin Lim ini. Polres Metro Depok salah satunya, dalam waktu dekat ini akan memanggil para saksi untuk mengusut laporan jaksa.
“Belum (jadwal pemeriksaan saksi). Sudah kita mintai keterangan awal dari pelapor nanti kita akan ambil keterangan saksi-saksi lain yang terkait dalam beberapa hari ke depan,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/9/2022).
Sementara terlapor, yakni Alvin Lim, belum bisa dipastikan kapan bakal dipanggil. Hanya, ia menyebut terlapor bakal diperiksa setelah alat bukti dirasa cukup.
“Itu nanti (Alvin Lim dipanggil). Untuk terlapor kita panggil setelah saksi-saksi dan alat bukti yang kita pegang sudah dirasa cukup,” kata Yogen.
Alvin Lim Dipolisikan Jaksa Kejati DKI
Persaja Kejari DKI Jakarta melaporkan Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas konten di YouTube. Alvin Lim dinilai telah menyebar ujaran kebencian dalam kanal YouTube tersebut.
“Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang diwakili oleh Dr Yadyn SH, MH membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian yang dilakukan oleh Alvin Lim yang menyebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’,” kata perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn dalam keterangan pers tertulis, Selasa (20/9/2022).
Laporan itu disampaikan oleh Jaksa Yadyn sebagai perwakilan Persaja Kejati DKI didampingi Advokat Persaja Kejati DKI Abdul Bari Alkatiri. Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Yadyn menyebut Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian lewat akun YouTube Quotient TV.
“Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di akun YouTube Alvin Lim channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendiskreditkan Kejaksaan sebagai instansi dan jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti,” kata Yadyn.
Deretan Jaksa di Riau Juga Polisikan Alvin Lim
Para jaksa di Kejati Riau juga melaporkan Alvin Lim atas konten bertajuk ‘Serial Kejaksaan Agung Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai’. Ketua Persaja Riau, Raharjo Budi Kisnanto, membuat laporan yang dilayangkan ke SPKT Polda Riau pada Selasa (20/9/2022).
“Benar kita telah melaporkan ke Mapolda Riau akun YouTube Quotient TV. Laporan terkait postingan ‘Serial Kejaksaan Sarang Mafia #Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Modus Pinjam Pakai’,” kata Raharjo, dilansir detikSumut, Rabu (21/9).
Laporan tersebut dilakukan bersama para pejabat utama Kejaksaan Tinggi Riau. Di mana Korps Adhiyaksa meminta polisi mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Riau.
Alvin Lim Dilaporkan Jaksa Depok
Pelaporan jaksa terhadap Alvin Lim terus berlanjut. Persaja pada Kejari Depok juga ikut melaporkan Alvin Lim ke Polres Metro Depok.
“Persaja pada Kejari Depok resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polres Metro Depok terhadap video viral Alvin Lim di YouTube Quotient TV terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi Kejaksaan RI dengan melanggar Undang-Undang ITE,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio, dalam keterangan persnya yang diterima wartawan, Kamis (22/9/2022).
Laporan Persaja Kejari Depok tertuang dengan nomor laporan LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK tanggal 21 September 2022. Dalam laporan tersebut, Alvin Lim dituduh atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Alvin Lim dinilai telah menyebarkan berita tidak benar di Kanal YouTube Quotient TV yang berisi narasi penghinaan terhadap institusi Kejaksaan tanpa menegaskan atau memberikan sebutan oknum.
“Dalam isi narasi yang dinyatakan Alvin Lim tidak berbicara oknum, melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan perkataan ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’, yang diungkapkan tanpa fakta dan alat bukti,” tuturnya.
Jaksa di Garut Ikut Laporkan Alvin Lim
Jaksa di Kabupaten Garut melaporkan dua pengacara bernama Alvin Lim dan Hadi. Keduanya dilaporkan lantaran dianggap menghina jaksa lewat konten YouTube.
Pelaporan kasus tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Rabu (21/9/2022) siang. Pelaporan diwakili oleh Kasi Pidana Umum Hendra Dalimunthe.
“Hari ini kami melaporkan atas video yang berisi pembicaraan seorang advokat atas nama Alvin Lim dan Hadi,” kata Hendra, seperti dilansir detikJabar, Kamis (22/9/2022).
Pelaporan dilaksanakan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Laporan jaksa itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
Hendra mengatakan pelaporan tersebut berkaitan dengan konten video yang dibuat dan diunggah Alvin Lim melalui saluran YouTube. “Itu muatannya mengandung penghinaan terhadap kejaksaan seluruh Indonesia,” katanya.
Alvin Lim Tak Gentar Dipolisikan Para Jaksa
Advokat Alvin Lim dilaporkan jaksa di mana-mana gegara konten YouTube terkait ‘Kejaksaan Sarang Mafia, Isinya Sampah’. Alvin Lim mengaku tak takut dan siap menghadapi laporan para jaksa tersebut.
“Catat, Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkah pun walau dipolisikan,” ujar Alvin Lim saat dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (22/9/2022).
Alvin Lim mengatakan pernyataannya itu untuk mengkritisi lembaga kejaksaan. Hal ini, kata dia, karena kecintaannya pada korps Adhyaksa.
“Selama Kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa saya. Setop kemunafikan, stop corruptive mind dan be realize, demi masyarakat dan keadilan,” paparnya.
“Kritik terhadap institusi bukanlah pidana. Itu isi SKB UU ITE, SKB 3 menteri,” katanya.
Menurut Alvin Lim, pelaporan tersebut juga seharusnya bukan dilaporkan oleh institusi. Ia juga mengklaim punya bukti.
“Karena pencemaran nama baik itu berlaku kepada orang tertentu. Ketika bicara institusi, tidak ada pencemaran nama institusi,” katanya.
“Saya siap secara materi, juga perkataan saya di YouTube ada bukti rekaman, saksi, dan bukti surat lengkap, fakta bukan hoax,” tambahnya. (detikcom)