seputar – Jakarta | Pandemi Covid-19 yang hampir berlangsung dua tahun di seluruh dunia, mempunyai dampak yang besar bagi Indonesia. Akibat pandemi tersebut, memukul semua sektor perekonomian Tanah Air. Pemerintah pun menggalakan program vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan webinar terkait penyuluhan dan peningkatan literasi obat dan vaksin, Rabu (27/10/2021).
Deputi 1 BPOM Mayagustina Andarini menjadi pembicara dan memaparkan terlebih dahulu perbedaan vaksin dan obat.
“Obat merupakan bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi, yang digunakan untuk diagnosis, pencegahan dan penyembuhan penyakit, serta pemulihar dan peningkatan kesehatan bagi penggunanya. Sementara vaksin merupakan produk biologi yang telah diolah sedemikian rupa, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu,” jelas Mayagustina.
Lebih lanjut, Mayagustina menjelaskan setiap obat dan vaksin yang beredar selalu memiliki informasi tentang obat yang tercantum pada kemasan obat dan brosur atau leaflet.
“Harus ada nama produk, logo obat, nomor izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan, nama industri, dan efek samping. Jika tidak ada hal-hal tersebut ada kemungkinan obat tersebut palsu dan tidak layak pakai,” tuturnya.
Selain itu, masyarakat juga harus memahami logo-logo obat beserta maksudnya. Terdapat 4 jenis logo obat, yaitu Obat Bebas dengan tanda lingkaran hijau dan garis tepi berwarna hitam, Obat Bebas Terbatas dengan tanda lingkaran biru dan garis tepi berwarna hitam disertai peringatan, Obat Keras dengan tanda lingkaran merah dan garis tepi berwarna hitam serta huruf K menyentuh tepi, dan Obat Narkotika dengan tanda palang berwarna merah dan lingkaran berwarna merah.
“Obat bebas adalah obat yang dapat dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, dan dapat diperoleh di apotek dan toko obat. Obat Bebas Terbatas yaitu obat yang dapat dibeli sama seperti obat bebas namun memiliki peringatan khusus saat menggunakan bisa juga diperoleh di apotek dan toko obat,” kata Mayagustina.
“Obat keras hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan hanya boleh dijual di Apotek. Dan Obat Narkotika merupakan obat golongan narkotika yang hanya dapat diperoleh di apotek dengan menggunakan resep dokter serta bersifat adiksi,” lanjutnya.
Mayagustina juga berujar bahwa tiap obat dan vaksin memiliki manfaat, namun juga mempunyai efek samping yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, harus digunakan sesuai dengan aturan pakai.
Namun, efek samping ini membuat banyak isu di masyarakat yang membuat mereka tidak ingin menggunakan vaksin. Oleh karena itu, Mayagustina mengimbau media untuk mengedukasi masyarakat terkait efek samping vaksin yang hanya sementara.
“Kami meminta rekan-rekan media untuk membantu menyebarkan informasi ke masyarakat mengenai pentingnya vaksin. Faktor efek samping vaksin itu hanya sementara saja dan akan hilang setelah beberapa hari saja,” tutupnya.(okezone)