seputar – Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengawasi realisasi belanja anggaran oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Bahkan, secara langsung, Mendagri Tito Karnavian memerintahkan jajaran eselon 1, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keudangan Daerah, M Ardian Novrianto untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam kaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan Covid-19 di Daerah.
“Realisasi pos belanja Insentif Tenaga Kerja Kesehatan Daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD,” Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Selasa (31/8/2021).
Menurutnya, kebijakan refokusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8% Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) tahun anggaran /2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah. “Artinya, faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, pihaknya masih menemukan banyak baerah yang belum membayarkan Innakesda.
“Bahkan di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, dimana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh Kepala Daerah,” ujarnya.
‘Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu “front liner” penanganan Covid -19 di daerah,” sambungnya.
Oleh karena itu, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 Kepala Daerah (Bupati dan Walikota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.
“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 Bupati dan Wali Kota yang belum membayarkan Innakesdanya,”tegasnya.
“Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para Kepala Daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila Daerah belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, Kepala Daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat,” tutup Kastorius.
Berikut adalah daftar Kepala Daerah yang ditegur oleh Mendagri :
1. Wali Kota Padang, Sumatera Barat
2. Bupati Nabire, Papua
3. Wali Kota Bandar Lampung, Lampung
4. Bupati Madiun, Jawa Timur
5. Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat,
6. Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur
7. Bupati Gianyar, Bali
8.Wali Kota Langsa, Aceh
9. Wali Kota Prabumulih, Sumatera Barat
10. Bupati Paser, Kalimantan Timur
(okezone)