seputar-Medan | Data yang disampaikan pemerintah pusat soal penyebaran Corona atau COVID-19 di Medan berbeda dengan yang disampaikan Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Walkot Medan Bobby Nasution. Edy dan Bobby kompak menyampaikan kondisi di Medan tak seperti data dari pusat.
Kondisi penyebaran Corona di Medan dan Sibolga awalnya disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021). Dia mengatakan kasus aktif di luar Jawa terjadi kenaikan hingga 34 persen dengan kenaikan bervariasi. Pemerintah kemudian menetapkan 43 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali dilakukan pengetatan PPKM mikro.
“Kasus aktif di luar Jawa itu terjadi kenaikan 34 persen dari mulai Aceh sampai Sumatera Utara. Ada kenaikan bervariasi. Yang di-highlight mulai Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Maluku, NTT, Papua, Papua Barat yang kenaikannya relatif tinggi,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai 20 dilakukan pengetatan. Dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” sambungnya.
Dari 43 daerah yang disebut Airlangga itu, dua di antaranya berada di Sumatera Utara. Kedua daerah itu adalah Medan dan Sibolga.
Selain itu, dalam data situasi pandemi COVID-19 di luar Jawa-Bali yang ditampilkan Airlangga, pada 1 Juli lalu sebanyak 30 kabupaten/kota di 16 provinsi masuk level 4, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang masuk level 4.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan pengetatan PPKM mikro. Pengetatan ini berlaku untuk kabupaten/kota yang berada di semua daerah, termasuk level 4 guna mencegah naiknya kasus Corona.
“Seluruh kegiatan di level 4 adalah dihentikan,” tutur Airlangga.
Airlangga mengatakan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan work from home 75 persen. Tamu di restoran yang datang di atas pukul 17.00 WIB tidak boleh makan di tempat.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ibadah pada level 4 ditiadakan sementara waktu, untuk zona di luar zona 4 diminta tetap menerapkan prokes sesuai arahan Kemenag. Kemudian untuk pusat perbelanjaan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Kondisi COVID-19 di Medan Versi Edy-Bobby
Gubsu Edy Rahmayadi memperpanjang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Dalam aturan ini, pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga, yang disebut pusat masuk level 4, ditiadakan sementara.
Dilihat detikcom pada Rabu (7/7/2021), aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubsu Nomor 188.54/26/INST/2021. Instruksi itu diteken Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2021.
Dalam instruksi ini, Kota Medan dan Kota Sibolga disebut masuk level 4 sesuai hasil asesmen. Ada aturan khusus terhadap dua daerah ini.
Medan dan Sibolga disebut masuk level 4 karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit (RS) karena COVID-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang 2 minggu. Nah, kegiatan di tempat ibadah pada dua daerah ini ditiadakan sementara waktu.
“Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura, dan vihara serta tempat ibadah lainnya) ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah,” tulis isi instruksi poin ke sepuluh huruf g.
Walkot Medan Bobby kemudian merespons instruksi itu. Dia mengatakan warga di Medan masih boleh beribadah ke masjid atau tempat ibadah lainnya.
“Kami sampaikan dari kemarin Kota Medan kita percaya hari ini, sejauh ini masih aman untuk kegiatan ibadah,” kata Bobby di kantor Wali Kota Medan, Rabu (7/7).
Dia hanya meminta kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar tidak digelar di tempat ibadah, antara lain salat Idul Adha berjemaah dan lainnya.
“Nanti kita bentar lagi akan sama-sama melaksanakan Idul Adha, kegiatan-kegiatan besar keagamaan ini tidak dilakukan di lingkungan masjid ataupun di lapangan-lapangan terbuka. Nah ini hari ini yang kita terapkan seperti itu,” ujar Bobby.
Bobby pun menegaskan salat berjemaah di masjid masih diperbolehkan asalkan tetap menjaga protokol kesehatan. Bobby meminta agar peran kewilayahan terus ditingkatkan.
“Boleh, asal protokol kesehatan. Ada beberapa masjid yang sudah menerapkan dan ada beberapa juga yang belum. Ini yang perlu saya sampaikan tadi, peran kewilayahan. Karena kita punya 1.115 masjid. Itu baru masjid, itu kalau kita Salat Jumat di masjid pastinya, belum lagi di musala. Di musala walaupun tidak mengadakan Salat Jumat tapi salat berjamaah lain magrib ataupun subuh yang biasanya agak tinggi nah ini juga perlu pengawasan. Oleh karena itu peran kewilayahan ini akan kita minta lebih aktif lagi,” katanya.
Bobby juga memaparkan kondisi Corona di Medan. Dia mengatakan Medan merupakan zona oranye penyebaran Corona, bukan zona merah.
“Kondisi COVID-19 di Kota Medan hari ini ada yang bilang Kota Medan zonanya merah, ada yang bilang oranye. Kami sampaikan hari ini Kota Medan warnanya oranye dilihat dari penerapan PPKM bagaimana setiap lingkungan itu harus atau ada lima atau lebih (rumah yang penghuninya positif Corona) itu baru dikatakan warna merah atau zona merah,” ucap Bobby.
“Beberapa kali kita cek, ada beberapa lingkungan di Kota Medan yang ada sampai lima rumah setelah kita cek di lapangan, kita tracing di lapangan, KTP dan domisili sering kali berbeda,” sambungnya.
Bobby juga menyebut fatality rate terkait Corona di Medan berada pada angka 3,4 persen dan positivity rate 30 persen. Sementara itu, tingkat kesembuhan pasien Corona di Medan berada pada angka 90,10 persen dengan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit untuk isolasi sekitar 41,02 persen.
“Hari ini BOR kita 41,02 persen dan kamar ICU kita dari 236 tempat tidur itu sekarang mencapai 37, 29 persen keterisiannya. Oleh karena itu, hari ini kita sama-sama, menerapkan PPKM kita, kali ini bisa kita sukseskan agar kita bisa kembali lagi menerapkan kehidupan new normal,” ujar menantu Presiden Jokowi ini.
Aturan soal peniadaan sementara kegiatan di masjid itu kemudian diluruskan oleh Gubsu Edy. Dia mengatakan beribadah di masjid dan tempat ibadah lain masih boleh asalkan patuh prokes.
“Tempat ibadah diperbolehkan sepanjang menerapkan prokes yang ketat. Jika harus ditutup merupakan hasil evaluasi satgas kabupaten/kota masing-masing,” kata Edy di Medan.
Edy dan Bobby juga bertemu pada hari ini, Kamis (8/7/2021). Keduanya membahas soal level situasi Corona di Medan. Edy juga menyinggung level situasi Corona di Medan harusnya berada pada level 3, bukan level 4.
“Setelah saya pelajari, Kota Medan tidak di level 4, harusnya dia di level 3,” ujarnya.
“Kenapa itu perlu kita sampaikan, karena tindakan pada level 4, level 3, level 2, level 1 itu berbeda. Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda. Untuk itu juga harus kita pastikan,” sambung Edy.
Data Satgas COVID-19
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 nasional, Kota Medan merupakan zona merah penyebaran Corona. Zonasi risiko COVID-19 itu disampaikan Satgas berdasarkan data per 20 Juni 2021.
Medan merupakan satu-satunya zona merah di Sumatera Utara. Selain itu, Satgas COVID-19 memaparkan data zona oranye Corona di Sumut, yakni Karo, Batu Bara, Padangsidimpuan, Dairi, Tapanuli Utara, Tanjungbalai, dan Deli Serdang.
Sementara itu, hingga Selasa (6/7), terdapat 18.822 kasus positif Corona di Medan. Dari jumlah tersebut, 16.961 orang dinyatakan sembuh dan 644 orang meninggal dunia. Ada 1.217 orang pasien positif Corona yang masih menjalani perawatan. (detik)