seputar-Jakarta | Pemerintah kembali mengatur kegiatan pembelajaran yang bisa dilakukan di wilayah PPKM Level 3, terutama di luar Jawa-Bali. Ini tertuang dalam dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 58/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 luar Jawa Bali.
Untuk wilayah yang masih berada dalam PPKM level 3, pemerintah belum mengizinkan kegiatan pembelajaran secara tatap muka dilakukan 100 persen. Kegiatan pembelajaran tatap muka hanya bisa dilakukan maksimal kapasitas 50 persen.
“Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen,” tulis Inmendagri tersebut yang dikutip Selasa (9/11/2021).
Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk aturan ini, ada beberapa sekolah yang kegiatan pembelajaran tatap mukanya bisa dilakukan dengan kapasitas 30-100 persen, dengan syarat harus menjaga protokol kesehatan ketat.
Pertama, untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m (meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kedua, untuk PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m (meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 hari. (cnbcindonesia)