seputar-Jakarta | Menko Polhukam Mahfud MD merespons pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Mahfud meminta Anwar berkata tegas, siapa sosok yang memfitnah dirinya.
“Siapa yang memfitnah? Merasa difitnah oleh siapa?” kata Mahfud di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (9/11/2023).
Mahfud pun menyarankan agar Anwar Usman bicara kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait fitnah tersebut. “Bilang saja kepada yang memutus,” ujarnya.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yang mengabulkan soal syarat usia capres-cawapres.
MKMK juga mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan lagi sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir sebagai hakim konstitusi.
Anwar Usman menilai ada upaya politisasi dan pembunuhan karakter terhadapnya terkait putusan tersebut. Selain itu, ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
“Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta,” kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Rabu (8/11).
Anwar mengklaim bahwa ia telah sesuai dengan norma dan asas kehakiman dalam memutus perkara yang memuluskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
“Dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai hakim karier, saya tetap mematuhi asas dan norma yang berlaku di dalam memutus perkara dimaksud,” ujar Anwar.
Anwar Usman Masih Menerima Gaji
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90. Namun, ia tetap menjadi hakim konstitusi.
Maka, Anwar masih menerima gaji dan tunjangan sebagai hakim konstitusi. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, dan jaminan kesehatan.
Selain itu, Anwar juga tetap berhak mendapatkan jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.
Berdasarkan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok Anwar mengalami penurunan. Gaji pokok hakim konstitusi sebesar Rp4.200.000. Sementara, saat jadi Ketua MK sebesar Rp5.040.000.
Tunjangan yang diterima Anwar juga turun. Saat menjabat Ketua MK, Anwar menerima tunjangan sebesar Rp121.609.000. Sementara besaran tunjangan sebagai hakim konstitusi atau anggota yaitu Rp72.854.000.
Jika ditotal, Anwar mengantongi pendapatan setidaknya Rp77.054.000 per bulan sebagai hakim konstitusi.
Selain itu, berdasarkan Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim konstitusi juga mendapatkan honorarium lain.
Honorarium diberikan untuk penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota; penanganan perkara pengujian undang undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (cnnindonesia/ss)